Data Penunggak Pajak DKI Akan Diserahkan ke KPK

JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta akan menyerahkan data penunggak pajak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Data penunggak pajak tersebut diharapkan ditindaklanjuti oleh KPK mengingat tahun ini adalah tahun penindakan bagi wajib pajak.

Pelaksana Tugas BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah tahun 2018. BPRD juga akan menerapkan law enforcement atau penegakan hukum kepada wajib pajak yang menunggak pajak.

BPRD memberikan waktu hingga pekan kedua Desember 2018 kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya. Apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pajak sampai waktu tersebut, akan dilakukan penegakan hukum.

”Bagi wajib pajak yang belum membayar piutang pajaknya, dalam minggu ini data tunggakan pajak akan diserahkan ke KPK untuk ditindak lanjut,” ujar Faisal melalui keterangan tertulis, Selasa (4/12/2018).

Dalam kegiatan optimalisasi penerimaan pajak tersebut, hadir 125 wajib pajak, di antaranya 50 wajib pajak restoran, 25 wajib pajak hotel, 25 wajib pajak hiburan, dan 25 wajib pajak PBB-P2. Para wajib pajak diundang oleh Kepala Suku Badan Kota Administrasi dan Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD).

”Tahun ini merupakan tahun penerapan law enforcement yang dilakukan BPRD DKI Jakarta bagi wajib pajak yang masih menunggak,” ujar Faisal.

Kegiatan penegakan hukum yang telah dilakukan BPRD DKI di antaranya penempelan stiker/plang penunggak pajak pada 1.776 wajib pajak, pemanggilan 141 wajib pajak bersama KPK, razia kendaraan bermotor bersama Dirlantas Polda Metro Jaya sebanyak 60 kali, penagihan door to door 1.353 kendaraan bermotor mewah yang belum daftar ulang, penagihan pajak pasif dan aktif kepada 188 wajib pajak (WP) oleh juru sita dan penagihan pajak dengan PPNS kepada 28 wajib pajak.

”Kegiatan penegakan hukum itu diharapkan membuat wajib pajak dapat segera membayar tunggakan pajaknya demi tercapainya target penerimaan pajak DKI Jakarta sebesar Rp 38,1 triliun,” kata Faisal.

Sumber: Harian Kompas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only