Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah menandatangani peraturan mengenai penyetopan pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
“PMK sudah saya tanda tangani, tinggal akan keluar setelah diundangkan,” kata Sri Mulyani di Hotal Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
Menurut Sri Mulyani, ditekennya peraturan menteri keuangan (PMK) itu pun sesuai dengan keputusan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Sri Mulyani mengatakan, keputusan itu pun bersifat sementara sambil menunggu harga CPO kembali ke batas normal. Dengan begitu, kebijakan pungutan pun akan diberlakukan lagi.
“Ya sesuai dengan rapat di tempatnya Pak Menko mengenai situasi harga CPO sekarang ini dilakukan suatu kebijakan di mana dengan tingkat harga di bawah US$ 500 maka pungutan untuk BLU CPO dan turunannya dilakukan keputusan dengan tarif nol,” ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Dapat diketahui, harga CPO pada saat keputusan diambil sudah berada di level US$ 420 per ton dari yang sebelumnya US$ 530 per ton. Selama harga di level US$ 400 per ton maka biaya pungutan ekspor yang diberlakukan oleh BPDP-KS dihapus sementara.
Ketika harga sudah pulih, maka pengenaan akan kembali dilakukan namun tidak berlaku penuh atau disesuaikan dengan tingkat harga CPO. Misalnya, harga sudah US$ 500 per ton maka pungutannya untuk CPO US$ 25, turunan pertama menjadi US$ 10 per ton, turunan keduanya US$ 5 per ton.
Ketika harga CPO di atas US$ 549 per ton maka BPDP-KS kembali memperlakukan pungutan seperti pada awalnya, yaitu CPO sebesar US$ 50 per ton, untuk turunan pertama US$ 30 per ton, dan US$ 20 per ton untuk turunan kedua.
Sumber: finance.detik.com
Leave a Reply