Sri Mulyani Bicara soal Aturan Pajak Freeport

Jakarta – Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan bahwa skema pengenaan pajak pada PT Freeport Indonesia (PTFI) bersifat tetap atau nailed down.

Hal itu juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan pengenaan pajak itu sekarang sudah masuk dalam draft IUPK yang tengah difinalkan oleh Kementerian ESDM.

“Ya sesuai dengan pasal yang ada di dalam UU minerba kita akan melakukan sesuai dengan PP Nomor 32 sudah diatur apa apa yang sifatnya nailed downdan sudah ada di dalam draft IUPK sekarang yang akan diselesaikan oleh Pak Jonan,” kata Sri Mulyani di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Kewajiban pajak untuk pemegang KK dan IUPK memiliki perbedaan mendasar. IUPK prinsipnya prevailing, yaitu mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan KK yang sifatnya nailed down, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Prinsip prevailing sendiri sebenarnya tidak memberatkan Freeport. Sebab, tarif pajak ke depan akan semakin ringan. Kalau Freeport tetap mau nailed down, justru pajak yang ditanggung jadi relatif besar di masa mendatang.

Saat ini saja misalnya, Freeport membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 35% karena ditetapkan demikian oleh KK. Padahal di aturan pajak terbaru, PPh Badan hanya 25%. Jadi sebenarnya pajak di IUPK lebih kecil.

Freeport keberatan dengan IUPK yang sifatnya prevailing karena khawatir dibebani pajak-pajak dan pungutan baru di kemudian hari. Yang dibutuhkan Freeport adalah kestabilan jangka panjang, bukan pajak yang lebih kecil.

Adapun, proses negosiasi pengambil alihan atau divestasi saham PTFI sebesar 51% pun tinggal menunggu aksi PT Inalum membayarkan. Karena persoalan lingkungan sudah diselesaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sambil menunggu surat rekomendasi Gubernur Papua mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

 

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only