Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mencatatkan kinerja perolehan pajak hingga awal Desember tahun ini telah mencapai 77%, atau Rp25 triliun dari target Rp32,4 triliun.
Penerimaan tersebut menunjukkan pertumbuhan 12% dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp25,7 triliun dari target Rp28,6 triliun.
“Di tengah ketidakpastian perekonomian, Indonesia bisa oke, baik di sektor riil, pertumbuhan sekitar 5%, inflasi 3%. Pencapaian penerimaan pajak Kanwil Jabar 1 baru di angka 77%,” ungkap Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Arif Priyanto, di Kanwil DJP Jabar I, Kamis (6/12/2018).
Dalam outlook realisasi penerimaan pajak hingga 31 Desember 2018, pihaknya memprediksi mencapai 89,68%.
“Hal ini tumbuhnya dipengaruhi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tapi DJP Jabar I masih di angka bagus,” lanjutnya.
Di sisi lain, lima sektor andalan atau kontribusi terbesar penerimaan pajak di DJP Jabar 1 yakni industri pengolahan (tekstil, dan nontekstil), perdagangan besar dan eceran, konstruksi, jasa keuangan dan asuransi, dan administrasi pemerintahan.
“Perhitungan kami DJP Jabar I bisa 18%-19% karena korelasi sektor kita bisa tumbuh 19%. Apalagi persepsi kami melihat dari RAPBN yang diharapkan ekonomi 2019 akan lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, di 2018 target penerimaan pajak Indonesia tercapai, yakni sekitar Rp1.894 triliun atau naik 18,2% dari tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini, penerimaan negara di tahun ini akan melampaui target dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Hal ini untuk pertama kalinya penerimaan negara melebihi target APBN. Hingga akhir 2018, penerimaan negara bisa mencapai Rp1.936 triliun atau naik 18,2% dari tahun lalu. Jumlah tersebut lebih tinggi dari target APBN 2018 sebesar Rp1.894 triliun.
Alhasil Kementerian Keuangan RI memperkirakan hingga akhir tahun pos ini akan tumbuh 11% dari tahun lalu menjadi Rp2.210 triliun. Secara keseluruhan, APBN 2018 diperkirakan defisitnya hanya sebesar 1,86% dari produk domestik bruto (PDB).
Angka itu jauh lebih rendah dari UU APBN 2018 sebesar 2,19% PDB. Dengan demikian, saat ini fokus pemerintah menurunkan defisit keseimbangan primer sebesar Rp15 triliun. Di UU APBN 2018, defisit keseimbangan primer dianggarkan Rp87 triliun.
Sumber: ayobandung.com
Leave a Reply