KPK Soroti Besarnya Potensi Pajak Sektor Batubara yang Belum Tergali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepatuhan pajak di sektor Sumber Daya Alam (SDA) atau industri ekstraktif seperti pertambangan batubara, masih sangat rendah. Hal ini perlu jadi perhatian, sebab ada potensi besar penerimaan dari sektor tersebut.

“Rendahnya kepatuhan wajib pajak terutama sektor tertentu, yang extractive industry, yang Direktorat Jenderal Pajak dapatkan masih sangat kurang,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Jakarta, Kamis (6/12).

Pada 2014 lalu, Laode bersama dengan timnya melakukan kajian bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak: Studi Kasus Pertambangan Batubara. Menurut dia, ada banyak potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan batubara yang belum terserap.

Hal itu disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, perusahaan belum memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, perusahaan membuat laporan hasil tambang per bulan yang tidak sesuai dengan realisasi.

Bahkan, catatan ekspor yang ada di pelabuhan Indonesia tidak sesuai dengan catatan ekspor di luar negeri. “Lebih banyak yang ada di pelabuhan luar negeri. Itu berarti bayaran kepada pemerintah itu masih sedikit. Ini agak menakutkan,” ujarnya.

KPK merekomendasikan Ditjen Pajak untuk bekerja sama dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk meningkatkan basis data wajib pajak. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menyarankan Ditjen Pajak untuk menyempurnakan aturan dan pedomannya serta memperkuat fungsi analisis dan pengawasan pajak.

Merespons temuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengakui kepatuhan pajak di sektor SDA masih rendah. Menurut dia, kontribusi sektor pertambangan ke penerimaan pajak baru 7%. “Memang kalau dari analisa dan yang sudah termasuk dilakukan KPK masih ada gap, ” kata dia.

Ia pun menyatakan pihaknya menerima masukan dari KPK untuk terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya guna melengkapi basis data. Ditjen Pajak juga akan hati-hati dalam memproses data. Data harus sesuai dengan bukti yang komplit sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only