Pemprov DKI Hapus Denda Penunggak Pajak

Untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berlakukan pemutihan pajak.

Pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda itu berlaku terhadap tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Periode penghapusan sanksi administrasi itu mulai dari Kamis (15/11/2018) hingga Sabtu (15/12/2018). Kebijakan ini dilakukan untuk menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak, nilanya sekitar Rp 1,8 triliun.

Selain itu kebijakan itu diambil agar masyarakat menggunakan kesempatan tersebut untuk segera membayar pajaknya.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, baru tercapai Rp 33,9 triliun pada 29 November 2018. Artinya, penerimaan pajak baru 88,9 persen.

Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pemutihan yang dilakukan pada akhir tahun 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.

“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Minggu (9/12/2018)

Tahap penindakan

Pemutihan pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di tahun 2018. Sebab, pada 2019, akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.

“Jadi tahun depan, kami akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak,” ujarnya.

Kebijakan ini, tambahnya, telah dapat meningkatkan penerimaan PKB yang rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU).

Sebelumnya penerimaan mencapai Rp 2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sekarang menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.

“Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” imbau Faisal.

 

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only