Cegah Capital Outflow, Siapkan Instrumen Baru

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengantisipasi potensi dana keluar (capital outflow).

Itu penting mengingat masa penguncian dana (lock up) repatriasi amnesti pajak berakhir medio 2019. Kedua regulator itu disarankan menerbitkan instrumen baru untuk penampungan dana amnesti pajak.
”BI dan OJK akan kerja sama menerbitkan instrumen atraktif untuk menanggulangi pemindahan dana,” tutur Ekonom PT Bank Danamon Wisnu Wardana di Jakarta, Kamis (6/12).

Wisnu mendengar BI dan OJK tengah menyiapkan instrumen tersebut. Instrumen itu perlu segera dikeluarkan supaya pemilik dana repatriasi dapat menyesuaikan dengan waktu cukup untuk memindahkan dana. Dana repatriasi masuk periode amnesti pajak 2016 terjadi di kuartal tiga atau periode Agustus-Oktober. BI dan OJK disarankan dapat menerbitkan instrumen itu sebelum kuartal tiga 2019.

Instrumen itu juga perlu ditawarkan dengan imbal hasil tinggi mengingat saat ini negara-negara peers atau negara dengan kapasitas ekonomi setara Indonesia juga cenderung menaikkan suku bunga. ”Perlu juga ada insentif untuk allowance, supaya mereka mau menyimpan dana itu di dalam ya,” harap Wisnu.

Instrumen penampung dana itu perlu disiapkan dengan memperhatikan risiko kurs karena dana repatriasi masih banyak disimpan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD). Kalau instrumen itu tidak berhasil menarik dana repatriasi, maka perbankan akan semakin mengalami pengetatan likuiditas pada 2019 yang berujung pada terhambatnya akeselerasi penyaluran kredit.

Saat ini, likudiitas menjadi perhatian khusus industri perbankan. Kredit masih tumbuh lebih tinggi daripada Dana Pihak Ketiga (DPK) membuat rasio kredit terhadap Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 94 persen pada akhir kuartal tiga 2018, berdasar data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam program pengampunan pajak yang digulirkan pemerintah pada Juli 2016, bank bertindak sebagai pintu masuk (gateway) menerima dana repatriasi wajib pajak (WP). Bank ditunjuk sebagai Bank Persepsi juga memiliki tugas menerima biaya tebusan atas deklarasi aset oleh WP. Dana repatriasi amnesti pajak masuk ke sistem perbankan akan berada dalam periode lock up dengan jangka waktu tiga tahun.

 

Sumber : indopos.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only