Bos-Bos Minyak Dukung Penemuan Cadangan Migas Baru

JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) siap bekerja sama dengan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yang baru Dwi Soetjipto untuk menemukan cadangan migas raksasa (giant discovery). Penemuan cadangan raksasa tersebut diperlukan untuk meningkatkan produksi migas nasional.

”IPA akan terus mendukung upaya pemerintah meningkatkan iklim investasi dan menghasilkan penemuan cadangan besar. Pada dasarnya, IPA terus bekerja sama dengan pemerintah supaya itu terjadi,” ujar Presiden IPA Tumbur Parlindungan di Jakarta.

Menurut dia, penemuan cadangan baru harus dibarengi dengan sejumlah penyelesaian persoalan di sektor industri hulu migas. Setidaknya terdapat lima hal akan dikerjakan IPA bersama SKK Migas dan pemerintah untuk meningkatkan investasi hulu migas dalam meningkatkan eksplorasi migas.

Pertama, mendorong percepatan penyederhanaan perizinan di sektor hulu migas. Kedua, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas Peraturan Pemerintah Nomor 27/ 2017 tentang Pengembalian Biaya Operasi dan Perpajakan Gross Split.

Hal itu penting agar aturan tersebut bisa terwujud segera. Ketiga, optimalisasi fasilitas master list untuk impor barang penunjang kegiatan hulu migas.

Keempat, pemberlakuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajar di kegiatan usaha hulu migas. Terakhir, mendorong percepatan rancangan undang-undang migas. ”Tujuan utama IPA ialah berkolaborasi dengan pemerintah supaya upstream lebih atraktif lagi pada tahun depan,” kata dia.

Sementara itu, Direktur IPA Ronald Gunawan menambahkan, pemerintah akhir-akhir ini telah bekerja keras dalam meningkatkan investasi di sektor hulu migas. Pemerintah, kata dia, juga agresif menawarkan wilayah kerja migas baru dan memperbaiki aturan untuk meningkatkan investasi.

Tercatat ada 34 blok migas dengan skema gross split ditawarkan pemerintah. Menurut Ronald, pemerintah berhasil menerapkan joint audit dengan melibatkan lintas instansi, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Direktorat Jenderal Pajak sehingga hal itu dapat mempercepat proses audit.Selanjutnya pemerintah telah berhasil menerbitkan aturan pengecualian L/C di ekspor migas.

Meski begitu, pihaknya tidak memungkiri jika faktor harga minyak dunia tetap menjadi acuan dalam berinvestasi. Pihaknya melihat belum stabilnya harga minyak dunia dan keterbatasan dana untuk investasi industri migas selektif dalam memilih investasi di suatu negara.

”Kondisi ini membuat perusahaan migas sangat ketat dalam mengambil keputusan investasi. Investasi hanya akan dikeluarkan pada proyek yang dinilai dapat memberikan tingkat pengembalian menarik dan risiko relatif rendah,” kata dia.

Pakar energi dari Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto menilai, upaya mendorong produksi perlu keterlibatan sejumlah pihak tidak hanya SKK Migas. Pasalnya, ruang lingkup SKK Migas terbatas.

SKK Migas diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian eksplorasi produksi bisa terlaksana dengan baik. Sementara terkait perizinan dan aturan bukan menjadi ruang lingkup SKK Migas.

”Terobosan yang dibutuhkan pada dasarnya lebih banyak dilevel kebijakan. Bagaimana meringkas banyak izin di lintas kementerian dan lembaga bisa dibuat sistem satu atap saja di SKK Migas,” kata dia.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto sebelumnya mengatakan siap meningkatkan produksi migas dengan menemukan cadangan raksasa, tapi penemuan cadangan besar tidak akan berhasil tanpa adanya investasi.

”Penemuan cadangan baru tidak akan berhasil tanpa adanya investasi. Sebab itu, perlu adanya sinergi bersama antara SKK Migas, investor, dan pemerintah,” kata dia.

 

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only