Defisit Kembali Ancam APBD 2019

Lagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun depan terancam defisit. Pasalnya, Rancangan APBD Kota Bekasi yang disepakati legislative dan eksekutif mencapai Rp 6,6 triliun dan berpotensi defisit Rp 333 miliar.

Adapun rincian R-APBD 2019 yang mencapai Rp 6,6 triliun itu terdiri dari potensi pendapatan sebesar Rp 6.279.079.867.286 dengan porsi ploting anggaran belanja daerah mencapai Rp 6.612.577.202.095. Jadi ada selisih anggaran antara pendapatan dan belanja daerah mencapai Rp 333.497.335.799.

”Memang ada nilai defisit antara pendapatan dan belanja daerah mencapai Rp 333 miliar pada APBD 2019,” terang Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi Eka Hidayat Taufiq, Minggu (9/12).

Meski begitu, kata Eka juga, selisih anggaran Rp 333 miliar itu rencananya akan ditutup dari penerimaan pembiayaan pada pos penerimaan piutang pendapatan dengan nilai Rp 353 miliar. Nilai itu dikurangi pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 20 miliar.

Sehingga sisanya, Rp 333 miliar akan digunakan untuk menutupi selisih APBD 2019 tersebut. ”Jadi Rancangan APBD Kota Bekasi 2019 menganut anggaran berimbang. Penerimaan piutang pembayaran diperoleh dari piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Eka lagi.

Eka juga menambahkan, akan ada upaya strategi yang akan dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya, intensifikasi perolehan pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB.

Selain itu juga, ada penyempurnaan regulasi atas pajak dan retribusi daerah yang akan dipungut tahun depan. “Pemkot akan menyesuaikan tarif retribusi dan pajak, serta penagihan pajak dan retribusi akan lebih dioptimalkan agar PAD tahun depan meningkat,” katanya lagi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro membenarkan kalau legislatif telah menyepakati besaran RAPBD Kota Bekasi 2019 sebesar Rp 6,6 triliun dengan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bekasi. Hanya saja ada poin untuk dintensifkan eksekutif guna mengejar PAD.

Salah satunya adalah menggeser piutang pendapatan Rp 353 miliar masuk menjadi target PAD melalui pajak daerah seperti PBB. Sebab, kata Choiruman lagi, ada nomenklatur piutang pendapatan di pos pembiayaan yang tidak sesuai dengan definisi piutang.

”Seharusnya sudah tertera di dalam neraca keuangan daerah. Piutang pendapatan ini merupakan pajak terutang PBB yang belum dibayarkan wajib pajak, selama ini harus masuk ke pemasukan di pajak daerah,” jelasnya juga.

Meski begitu, Choiruman menjamin, asalkan tidak ada anggaran belanja yang terlewatkan maka APBD 2019 aman dari ancaman defisit. ”Artinya, belanja sudah dihitung tuntas 12 bulan, atau tidak ada anggaran belanja yang over budget atau tidak terkontrol,” paparnya juga.

Lalu, untuk mengurangi defisit juga ada penghitungan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) juga tidak boleh defisit. ”Jika target PAD tahun depan tercapai, maka potensi defisit di APBD 2019 bisa dieliminir,” cetusnya.

Sumber : indopos.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only