Kemenperin Usul Turunkan Pajak Pertambahan Nilai Industri Daur Ulang

Kementerian Perindustrian mengusulkan insentif fiskal berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri daur ulang kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Besaran pengurangan PPN yang diusulkan pihaknya yaitu sebesar total 5 persen.

“Kemenperin sudah mengirim surat, kalau tidak salah dari Bulan Juni 2018, untuk diberikan keringanan PPN untuk industri daur ulang,” kata Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier, dalam Workshop Media, di Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/12).

“Selama ini kan (PPN) 10 persen. Itu dikurangi jadi lebih ringan lagi,” lanjut dia.

Dia menjelaskan usulan pengurangan PPN tersebut untuk seluruh proses industri daur ulang, mulai dari pengepulan, penggilingan, pengonversian, hingga distribusi. “Dari Kemenperin pengajuannya lima persen, tapi satu persen setiap tahapan, jadi totalnya 5 persen,” jelasnya.

Pengajuan insentif tersebut, kata Taufik, merupakan upaya untuk menumbuhkan industri daur ulang di Indonesia. Selain itu sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk industri yang berkontribusi dalam menjaga keramahan lingkungan.

Taufik berharap Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengkaji usulan insentif pajak tersebut diterapkan untuk meringankan industri daur ulang. “Kami kan user artinya kami mengusulkan yang punya keputusan teman-teman di Kementerian Keuangan. Kami berharap bisa diterima karena itu juga meringankan teman-teman di industri daur ulang,” tandasnya.

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only