Kemenperin Usul Industri Daur Ulang Diberi Potongan Pajak 5%

Tangerang Selatan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan insentif fiskal berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri daur ulang kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

“(Potongan PPN yang diusulkan) dari Kemenperin lima persen. Selama ini kan ada pajak sekitar 10 persenan yang dinilai memberatkan,” kata Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri, Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Taufik Bawazier dalam sebuah diskusi di Hotel Grand Zuri, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Senin, 10 Desember 2018.

Keringanan pajak dengan total lima persen itu diberikan kepada seluruh proses industri daur ulang. Mulai dari pengepulan, penggilingan, pengonversian, hingga distribusi.

“Dari Kemenperin (usulan keringanan pajak) lima persen, tapi satu persen satu persen tiap tahap. Jadi secara total lima persen,” ungkapnya.

Dia bilang, pengajuan keringanan pajak yang diusulkan Kemenperin bertujuan untuk menumbuhkembangkan geliat industri daur ulang di Tanah Air. Di sisi lain, langkah itu juga sekaligus mengurangi sampah plastik yang tidak ramah lingkungan.

Taufik berharap BKF Kemenkeu mengkaji usulan tersebut secara komprehensif dan mengabulkan potongan pajak kepada industri daur ulang.

“Kami mengusulkan, tapi yang punya keputusan ada di teman-teman Lapangan Banteng (BKF Kemenkeu). Kami berharap bisa diterima, karena itu juga meringankan teman-teman di industri daur ulang,” ungkapnya.

Di sisi lain, keringanan pajak tersebut menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap industri daur ulang dalam negeri. “Harapannya ada pertumbuhan sirkular ekonomi sehingga banyak peningkatan benefit ekonomi karena sampah bisa dikonvert menjadi bahan baku,” pungkas Taufik.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only