Segera Disidang, Penyuap Kepala Kantor Pajak Ambon Dipindahkan KPK ke Lapas Setempat

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dan melimpahkan berkas penyidikan tersangka penyuap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Anthony Liando (AL), ke tahap penuntutan. Anthony akan segera disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Ambon.

Untuk mem‎udahkan jalannya persidangan, KPK memindahkan Anthony dari Rutan di Jakarta ke Lapas Kelas II A Ambon.

“Penahanan tersangka AL telah dipindahkan dari Rutan cabang KPK ‎ke Lapas Kelas II A Ambon untuk persiapan sidang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (10/12/2018).

Febri mengaku belum mendapatkan jadwal pasti persidangan untuk Anthony. Saat ini KPK masih menunggu jadwal sidang perdana untuk terdakwa Anthony digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.

“‎Untuk jadwal persidangan menunggu penetapan dari pengadilan setempat. Rencananya perkara disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” pungkasnya.

Sebelumnya, ‎KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengurangan kewajiban pajak di Kantor Pajak Ambon. ‎Ketiganya ialah Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba (LMB), Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR), dan pemilik CV AT, Anthony Liando (AL).

Diduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak KPP Ambon menerima hadiah atau janji dari Anthony Liando terkait kewajiban membayar pajak tahun 2016 dengan nilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 hingga 2,4 miliar.

Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando s‎ebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar, pejabat pajak mengurangi kewajiban membayar pajak Anthony sebesar Rp1,037 miliar.

Atas pengurangan kewajiban pajak Anthony Liando tersebut, La Masikamba dan Sulimin Ratmin mendapat fee Rp320 juta secara bertahap.

Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak diduga penerima, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only