Kemenperin Usulkan Pemberian Insentif Fiskal untuk Industri Daur Ulang

Besaran pemberian insentif diperkirakan sekitar 5% untuk seluruh tahapan di rantai proses industri daur ulang.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan pemberian insentif fiskal untuk industri daur ulang kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besaran pemberian insentif diperkirakan sekitar 5% untuk seluruh tahapan di rantai proses industri daur ulang.

Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufik Bawazier mengtatakan pihaknya telah mengajukan surat pemberian insentif kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sejak semester I lalu. “Kemenperin sudah mengirim surat, kalau tidak salah dari Juni 2018, untuk diberikan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri daur ulang,” kata Taufik di Tangerang Selatan, Banten, Senin.

Dalam surat itu, Kemenperin mengajukan keringanan PPN menjadi 5% dari sebelumnya 10% untuk seluruh proses industri daur ulang, yakni mulai dari pengepulan, penggilingan, pengkonversian hingga distribusi.

“Dari Kemenperin pengajuannya 5%, tapi 1% di setiap tahapan, jadi totalnya 5%,” kata Taufik.

Menurut dia, pengajuan insentif tersebut dilakukan untuk meningkatkan industri daur ulang di Indonesia. Hal ini dikarenakan, industri daur ulang telah berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Karenanya dia berharap, Kemenkeu bisa mengkaji usulan tersebut secara komprehensif serta menerima permohonan tersebut untuk meringankan industri daur ulang.

“Kami mengusulkan, yang punya keputusan ada di ‘Lapangan Banteng’. Kami berharap bisa diterima karena itu juga meringankan teman-teman di industri daur ulang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Daur Ulang Indonesia (Adupi) Christine Halim mengatalan hingga saat ini industri daur ulang belum pernah mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah. Padahal jumlah industrinya di Indonesia terbilang paling banyak jika dibandingkan dengan yang ada di luar negeri,

“Jumlah industri daur ulang di Indonesia itu termasuk yang paling banyak, karena di negara lain itu sulit untuk mencari orang yang mau mengepul plastik, ongkosnya mahal,,” ungkap Christine.

Saat ini ada 360 anggota terdaftar pada asosiasi yang terbentuk sejak 19 Februari 2015 itu dan jumlahnya meningkat setiap tahun.

Sumber: katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only