JAKARTA. Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menggunakan aplikasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Aplikasi itu dimiliki petugas BPRD dan bisa langsung mengakses halaman Pajak Kendaraan.
Berkesempatan mengikuti kegiatan mencari kendaraan yang menunggak pajak di sebuah kompleks perumahan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (10/11/2018) pukul 10.30 – 12.30 WIB. Dalam menjalankan tugasnya, para petugas itu menyiapkan dua buah jenis imbauan. Pertama, brosur imbauan batas penghapusan administrasi pajak yang berakhir pada 15 Desember 2018. Di balik brosur ada imbauan untuk membayar pajak kendaraan kepada pemilik kendaraan yang diketahui telah menunggak bayar.
Penunggak Pajak Kendaraan Kedua, surat pemberitahuan belum daftar ulang (BDU) untuk melakukan wajib pajak. Surat diberikan apabila bertemu langsung dengan pemilik kendaraan atau wajib pajak. Selama berkeliling kompleks itu, kedua petugas yang diikuti Kompas.com mengecek nomor polisi kendaraan yang diparkir di halaman rumah dan pinggir jalan. Temuan pertama adalah sebuah Toyota Camry bernomor polisi B 1*** BAG.
Saat dihampiri, petugas disambut keluarga pemilik kendaraan atau wajib pajak. Kendaraan tersebut telah habis masa pajak pada 8 Agustus 2018 atau telah menunggak sekitar empat bulan. Seorang perempuan dari pihak pemilik kendaraan mengatakan, mereka lupa membayar PKB. “Oh iya (pajak) mobil ya, saya lupa. Terima kasih sudah diingatkan,” kata perempuan itu. Ia diberitahu petugas terkait cara membayar pajak dan persyaratan yang harus dibawa.
Petugas juga memberi tahu adanya penghapusan sanksi administrasi hingga tanggal 15 Desember 2018. “Ibu nanti tinggal bawa semua persyaratannya dan datang ke kantor kami Jalan Daan Mogot, pembayarannya di lantai 5,” kata seorang petugas. Petugas itu memberikan surat pemberitahuan BDU, kemudian berpamitan. Selanjutnya, petugas mengantarkan surat pemberitahuan BDU ke alamat pemilik kendaraan Marcedes Benz bernomor polisi B ** MIE di Jalan Pulau Matahari I.
Kendaraan tersebut diketahui belum membayar pajak sebesar Rp 125 juta. Di jalan yang sama, petugas mengecek sebuah mobil Vellfire berpelat nomor B 1** AB yang belum melakukan pembayaran PKB dengan batas waktu awal Desember. Namun, tidak pemilik kendaraan tak ditemukan. Petugas pun menyelipkan brosur imbauan. Masih di kawasan yang sama, petugas juga menemukan mobil Marcedes Benz bernomor polisi B 8** MAK yang telah menunggak pajak sejak Oktober 2018.
Erika, pemilik kendaraan mengatakan, mobil tersebut masih atas nama perusahaan. Ia berniat untuk balik nama tetapi STNK miliknya hilang. “Iya memang belum bayar. Saya mau balik nama dulu, ini perusahaanya sudah mau tutup. Tapi STNK saya hilang,” kata Erika.
Saat mendengar pernyataan tersebut, petugas mengimbau untuk membuat surat keterangan hilang STNK, kemudian melakukan pembayaran PKB dan mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Barat dengan membawa surat keterangan perusahaan dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, mengatakan pihaknya telah meminta izin ke pengelola perumahan dan mengikuti aturan akses masuk untuk para petugas lapangan. “Terkadang pengelola gak mengizinkan karena masalah privasi. Kami pendekatan kami datang untuk menolong dan mengimbau masyarakat kompleks tersebut sekedar mengingatkan kalau mobil itu belum bayar,” kata Elling, Senin.
Sumber : kompas.com
Leave a Reply