Penyaluran Dana Desa Kembali ke Skema Awal

Jakarta – Pemerintah daerah (pemda) belum siap menerima dana alokasi umum (DAU) yang bersifat dinamis. Karenanya, pemerintah pusat memutuskan kembali memberikan dana tersebut dalam bentuk final.

“Tahun ini dan tahun sebelumnya, kami coba DAU yang dinamis, tapi ternyata daerah belum siap. Daerah siap kalau DAU-nya naik, tapi tidak siap kalau DAU-nya turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutan pada acara sosialisasi transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2019 di Jakarta, Senin (10/12).

Sri Mulyani menjelaskan formula DAU bersifat dinamis berarti DAU yang diterima daerah diperhitungkan berdasarkan pendapatan netto dalam negeri sehingga pemberian dana tersebut tergantung dari penerimaan yang diperoleh. Dengan demikian, pemerintah daerah harus siap untuk mendapatkan penyesuaian pagu dalam DAU, apabila asumsi harga minyak atau nilai tukar memengaruhi penerimaan negara, terutama yang berasal dari sumber daya alam.

“Tentu kita berusaha supaya proyeksi dan estimasi seakurat mungkin. Tapi, penerimaan pajak dan bea cukai, maupun PNBP itu dinamis. Dari penerimaan negara ini, DAU kita alokasikan. Jadi DAU seharusnya juga dinamis seperti penerimaan,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah selama dua tahun terakhir menerapkan DAU bersifat dinamis dengan pagu yang terserap masing-masing sebesar 398,5 triliun rupiah pada 2017 dan proyeksi sebanyak 401,5 triliun rupiah pada 2018. Melihat kondisi yang ada, Sri Mulyani masih berupaya memahami keinginan pemerintah daerah untuk menetapkan kembali desain DAU yang bersifat final, sehingga hal tersebut diwujudkan untuk tahun anggaran 2019.

Beri Pelatihan

Meski demikian, dia meminta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melakukan pelatihan kepada daerah agar penetapan DAU yang bersifat dinamis dapat diwujudkan, ketika daerah telah mempunyai kapasitas tata kelola yang lebih memadai.

DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Untuk tahun anggaran 2019, pagu DAU nasional dalam APBN bagi pemerintah daerah bersifat final dengan memperhitungkan kenaikan gaji lima persen, formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya.

Dalam APBN 2019, pagu DAU nasional ditetapkan sebesar 417,87 triliun rupiah yang terdiri atas 414,87 triliun rupiah untuk pagu formula dan 3 triliun rupiah untuk bantuan pendanaan 8.212 kelurahan di tingkat kabupaten maupun kota (dana kelurahan).

Sumber: koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only