Pajak menjadi sektor penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di setiap Kota dan Kabupaten, tak terkecuali Kota Cirebon.
Pj. Wali Kota Cirebon Dedi Taufik mengatakan, kepatuhan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan baik akan memberikan kontribusi positif untuk pemerintah daerah. Pemerintah Daerah Kota Cirebon juga akan terus berinovasi untuk bisa meningkatkan realisasi penerimaan dari pelayanan pajak.
“Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Dedi usai pembukaan Beroperasinya Alat Perekam Data Transaksi Wajib Pajak yang Pembayarannya Sistem Self Assessment di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon, Senin (10/12).
Karenanya, berbagai terobosan akan dilakukan termasuk dengan mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran melalui pemanfaatan teknologi informasi yang saat ini telah berkembang dengan pesat.
Dijelaskannya, sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah saat ini mendapat kewenangan untuk mengelola pajak daerah.
Di Kota Cirebon, pajak daerah dikelola berdasarkan Peraturan Daerah No 2 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Cirebon No 3 tahun 2012 yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Dari beberapa jenis pajak daerah tersebut, secara bertahap pemerintah daerah Kota Cirebon dalam pengelolaannya telah dilakukan sistem aplikasi, baik dari sistem pelaporan maupun pembayarannya,” ungkap Dedi.
Dikatakannya, Pemerintah Daerah Kota Cirebon menyambut baik momentum kedua beroperasinya pemasangan alat perekam data transaksi wajib pajak, khususnya untuk wajib pajak yang pembayarannya dengan self assesment di tahun anggaran 2018.
Dengan terobosan yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, Dedi berharap akan meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.
“Namun tidak hanya dari sisi pemerintahan saja,” tegas Dedi.
Menurutnya, kepatuhan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan baik juga akan memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, khususnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Cirebon, Sukirman mengungkapkan tujuan pemasangan alat perekaman data transaksi wajib pajak tujuannya untuk optimalisasi pendapatan daerah.
“Total tahun ini dipasang 52 unit,” ungkap Sukirman.
Adapun sumber dananya berasal dari APBD Kota Cirebon sebanyak 17 unit (12 unit tapping box dan 3 unit komputer kasir serta 2 unit web service).
Ada juga bantuan hibah dari BJB sebanyak 25 unit tapping box, serta pilot project PT Cartenz sebanyak 10 unit komputer kasir.
Sementara pemasangannya, dilakukan di sejumlah wajib pajak yang berusaha di mall Transmart dan mall Cirebon Superblok di Jalan DR. Ciptomangunkusumo.
Sumber: rmoljabar.com
Leave a Reply