Berinvestasi Rp210 Triliun, 12 Korporasi Raih Tax Holiday

Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memaparkan pemerintah telah memberi insentif pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) kepada 12 wajib pajak (WP) badan. Rencananya, 12 korporasi itu akan berinvestasi dengan nilai bombastis mencapai total Rp210,8 triliun.

Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Sulistyo Wibowo mengatakan perusahaan yang meraih insentif pajak itu antara lain bergerak di sektor infrastruktur, tenaga listrik, industri logam dasar hulu, dan industri kimia dasar organik.

“Diperkirakan penyerapan tenaga kerja sebanyak 10.587 orang akan ada lapangan pekerjaan sebesar itu,” papar Sulistyo di Bogor, Selasa (11/12).

Menurut Sulistyo, sejumlah WP yang diberikan tax holiday tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Maluku Utara, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

“Kalau negara asal investor China, Malaysia, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia,” ucap Sulistyo.

Ia mengatakan tak seluruh perusahaan baru menanamkan modal di masing-masing tempat usahanya. Sejumlah perusahaan tercatat sudah berinvestasi di lokasi masing-masing, sehingga pembelian tax holiday merupakan perluasan dari investasi sebelumnya.

“Ini agar mendorong investasi meningkat, khususnya cakupan industri yang disampaikan,” terang Sulistyo.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah menggelontorkan insentif tax holiday kepada delapan perusahaan, Oktober 2018 kemarin. Total investasi yang mereka tanamkan tercatat sebesar Rp161,3 triliun.

Pengajuan insentif pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan pada April lalu.

Sumber: metrobatam.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only