Libur Bayar Pajak Datangkan Investasi Rp210,8 Triliun

BOGOR – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan relaksasi baru yakni libur bayar pajak alias tax holiday. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang pengurangan pajak penghasilan (PPh).

Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo mengatakan, sudah ada 12 Wajib Pajak (WP) yang nantinya akan mendapatkan fasilitas tax holiday dari pemerintah. ke-12 WP tersebut sudah pasti mendapatkan fasilitas libur bayar pajak setelah seluruhnya sudah memenuhi ketentuan yang saat itu aturannya masih diatur dalam PMK 35 pada Februari hingga Maret lalu.

“Dari data yang saat ini sudah kita kumpulkan fasilitas tax holiday sampai saat ini sudah diproses dan diterbitkan surat persetujuan tadi untuk 12 WP. Tapi belum ketentuan baru, (pakai) PMK 35 bulan Februari-Maret,” ujarnya dalam acara media gathering, di Cisarua Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/12/2018).

Sulis menambahkan, dari 12 WP yang sudah mendapatkan relaksasi libur bayar pajak, total dana yang ditanamkan di Indonesia mencapai Rp210, 8 triliun. 12 investor tersebut berasal dari berbagai negara.

Secara rinci Sulis menambahkan, negara yang sudah berkomitmen untuk menamankan modal di Indonesia dan mendapatkan relaksasi tax holiday adalah China, Malaysia, Hong Kong, Singapura, Jepang hingga Belanda. Selain itu ada juga investor Indonesia alias dalam negeri.

“Rencana target investasi berdasarkan permohonan Rp210,8 triliun cukup besar,” kata dia.

Menurut Sulis, pemberian libur bayar pajak kepada 12 investor tersebut akan berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Sebab menurutnya, dari total investasi Rp210,8 triliun yang ditanamkan bisa membuka sekitar 10.587 lapangan pekerjaan baru.

“Diperkirakan penyerapan tenaga kerja 10.587 orang akan ada lapangan pekerjaan sebesar itu, mudah-mudahan mengurangi kekurangan supply tenaga kerja,” jelasnya.

Sebagai informasi, tax holiday sendiri hanya diberikan terhadap empat kriteria. Pertama adalah industri pionir, kemudian harus memiliki badan hukum, ketiga memenuhi Dept Equity Ratio 4:1 dan harus memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan surat keterangan fiskal.

Sedangkan untuk lamanya pemberian tax holiday sendiri bermacam macam. Berdasarkan ketentuan PMK 35 pengurangan pajak sebesar 100% selama 5 hingga 10 tahun tergantung nilai investasi.

Sementara untuk investasi Rp500 miliar hingga Rp1 triliun mendapat pengurangan pajak selama 5 tahun. Kemudian, paling tinggi ialah investasi di atas Rp30 triliun dengan masa 20 tahun.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only