Bea Cukai Catat 72.592 Kasus Penghindaran Batas Bea Masuk Sejak Oktober 2018

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce. Hal ini dilakukan demi melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan pasca kebijakan tersebut pihaknya menemukan sejumlah transaksi yang dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kewajiban membayar bea masuk.

“Terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan de minimis value dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dan di bawah de minimis value dalam hari yang sama,” kata dia, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Selasa (11/12).

Heru mengatakan berdasarkan data importasi barang kiriman sejak 10 Oktober 2018, terdapat sekitar 72.592 Consignment Notes (CN) yang terjaring sistem anti-splitting. “Sejak pengumuman sampai sekarang kami detect indentifikasi sebanyak 72.592 transaksi. Yang tadinya berusaha hindari bea masuk yang ditetapkan,” ujarnya.

Upaya ini, kata dia, berhasil menyelamatkan penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar kurang lebih Rp 4 miliar. “Karena mereka dianggap modus pemecahan maka mereka harus bayar kewajiban perpajakan dan jumlahnya,” tegasnya.

Diharapkan, dengan implementasi program anti-splitting, barang kiriman dapat terus ditingkatkan guna memberantas modus pemecahan nilai barang kiriman yang sangat merugikan.

“Artinya sebanyak itu pula orang berusaha untuk mengelabui dua yang pertama adalah pedagang yang sudah bekerja patuh dengan pajak dan kedua pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, untuk mencegah tindak serupa terulang, Heru menyampaikan Ditjen Bea Cukai telah memperkuat sistem Otomasi pada komputernya agar dapat melacak NPWP dan alamat pihak pembeli yang coba mengakali aturan ini.

“Dengan demikian, saya imbau ke mereka yang masih gunakan peluang tersebut untuk tidak lagi menjalankan bisnis seperti ini dan bisa segera patuhi aturan baru,” ujar dia.

Dengan diperbaruinya aturan impor barang kiriman ini, dia pun menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membeli atau membawa barang dari luar negeri.

Namun yang lebih ditekankan adalah untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas de minimis value untuk tujuan komersial.

“Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi. Selain itu pemerintah tentu ingin mendorong produksi lokal, dan mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri,” pungkas Dirjen Bea Cukai Heru.

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only