Raut wajah menyesal ZR tidak ada gunanya lagi ketika digiring jaksa ke mobil tahanan. Beberapa tahun lalu, pria berambut putih itu pernah disarankan ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty pajak tapi menyepelekannya.
Menurut Kepala Seksi Penuntutan di Kejaksaan Tinggi Riau, Lexi Fatarani SH, Z merupakan tersangka pengemplangan pajak. Tak kurang dari Rp 700 juta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetorkan ke negara malah dikantonginya.
“Ini perkara yang menangani Dirjen Pajak, kami tahan karena sebelumnya di penyidikan tidak dilakukan,” sebut Lexi di Kejati Riau, Senin petang, 10 Desember 2018.
Lexi menjelaskan, Z merupakan Direktur CV ABM. Perusahaan jasa perbaikan alat berat di Pekanbaru dan Padang ini mengemplang pajak mulai tahun 2012 hingga 2013.
Perbuatannya terendus oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Pajak Riau. Kala itu, petugas pajak menyarankan tersangka mengikuti program tax amnesty agar beban setoran PPN 10 persen ke negara menjadi ringan.
Hanya saja, Z berkilah dan menyatakan akan membuat SPT sesuai aturan berlaku. Belakangan, Z ketahuan membuat SPT palsu atau memalsukan setoran yang harus dibayarnya.
“Jadi ada dua sangkaan, pemalsuan dan tidak menyetor PPN 10 persen lebih kurang Rp 700 juta,” sebut Lexi.
Sumber: liputan6.com
Leave a Reply