Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batu bara.
Dalam PP yang ditargetkan berlaku awal 2019, pengusaha batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terkena skema persentase tetap atau nail down. Tapi dia juga pengusaha batubara yang terkena skema prevailing atau berubah-ubah, tapi pemerintah belum bisa merinci.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply