Target Pajak Tahun Ini Tambah Berat

Penerimaan 2018 meleset, target penerimaan pajak tahun 2019 menjadi Rp 1.786,4 triliun, tumbuh 17,06%

JAKARTA. Pencapaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 terbilang memuaskan. Realisasi penerimaan melebihi target, lalu hampir semua belanja negara terserap. Namun, pencapaian itu menyisakan pekerjaan rumah yang berat bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun 2019. Kegagalan pencapaian target penerimaan tahun 2018 menjadikan target pajak tahun ini tumbuh lebih besar dari perhitungan awal.

Hingga akhir 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pendapatan negara mencapai Rp 1.942,3 triliun atau 102,5% dari target yang Rp 1.894,7 triliun. Penerimaan perpajakan masih berkontribusi terbesar, mencapai Rp 1.521,4 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 407,1 triliun. Sementara, penerimaan hibah mencapai Rp 13,9 triliun atau 1.161,4% dari target.

Namun kinerja penerimaan perpajakan masih di bawah target. Pertumbuhan penerimaan perpajakan hanya 13,2% secara year on year (yoy), jauh di bawah target sebesar 20%. Beda dengan pertumbuhan PNBP yang mencapai 30,8% yoy, sedangkan target hanya tumbuh 6%.

Lemahnya pertumbuhan penerimaan perpajakan lantaran kinerja aparat pajak kurang optimal. Penerimaan pajak mencapai Rp 1.315,9 triliun atau sebesar 92,4% dari target di APBN 2018. Artinya, shortfall pajak tahun 2018 mencapai Rp 108,1 triliun. Angka ini lebih lebar dibandingkan dengan proyeksi pemerintah, Rp 73,1 triliun.

Penerimaan pajak terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas Rp 64,7 triliun atau tumbuh 28,6% secara yoy dan penerimaan pajak non migas Rp 1251,2 triliun atau tumbuh 13,7%.

Penerimaan pajak di bawah target, tapi sudah tumbuh kuat dari 2017.

Penerimaan pajak non migas ini terdiri dari penerimaan PPh non migas yang sebesar Rp 686,8 triliun atau tumbuh 15,1% yoy, pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp 538,2 triliun atau tumbuh 11,9% yoy, pajak bumi dan bangunan mencapai Rp 19,4 triliun atau tumbuh 15,9% yoy dan pajak lainnya Rp 6,8 triliun atau tumbuh 0,9% yoy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui kinerja aparat pajak gagal mencapai target. Namun, pencapaian itu sudah cukup baik. “Ini pertumbuhan yang sangat kuat, mengingat pertumbuhan pajak non migas di tahun 2017 hanya 2,9%. Ini menggambarkan kegiatan ke- giatan ekonomi di luar migas, menunjukkan momentum yang sangat positif,” tutur Menteri Keuangan, Rabu (2/1).

Kini yang menjadi tantangan adalah dalam UU APBN 2019, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 2.165 triliun. Khusus untuk penerimaan perpajakan Rp 1.786,4 triliun, tumbuh 17,06% dibandingkan dengan pencapaian 2018. Pertumbuhan penerimaan itu lebih tinggi dari perhitungan awal yang tercantum di UU APBN 2019 hanya sebesar 15,36%.

Sri Mulyani memastikan, tantangan tahun ini memang lebih berat ketimbang tahun lalu. “Tahun 2019 ada spirit yang berbeda, nilai tukar rupiah (di asumsi makro APBN 2019) sudah Rp 15.000 dan dari sisi minyak itu sudah dibuat US$ 70 per barel, Jadi dalam UU APBN 2019 itu seluruh kemungkinan windfall sudah terefleksikan dalam target 2019,” jelas Menkeu.

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tak hanya sekadar mengejar penerimaan pajak tetapi juga menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pemeritah hati-hati dalam mengumpulkan penerimaan pajak, agar situasi ekonomi tak tertekan.

Terobosan prosedur

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Muhammad Faisal menganalisa, target perpajakan pada 2019 memang cukup besar. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak boleh lagi mengandalkan windfall untuk menggenjot penerimaan pajak. “Kunci penerimaan pajak tahun ini berasal dari pengumpulan di tingkat domestik,” jelas Faisal.

Ia juga mengingatkan, agar strategi yang ditetapkan oleh fiskus yakni jangan sampai memaksa pelaku usaha, khususnya bagi pelaku usaha yang selama ini sudah taat membayar pajak. Sebab strategi ini bisa menyebabkan pelaku usaha tertekan.

“Karena itu tingkat kepatuhan harus ditingkatkan. Ekstensifikasi harus dilakukan. Prosedur pembayaran pajak dipermudah, mesti ada terobosan prosedur,” katanya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only