Efek Gulir Freeport, Pajak Tambang Batubara Tetap

Kelak, pungutan pajak bagi PKP2B ada yang memakai skema nailed down maupun prevailing

JAKARTA. Perlakuan pajak bagi PT Freeport Indonesia yang bersifat tetap (nailed down) memunculkan efek gulirke perusahaan lain.

Kabar terbaru,perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) kelak akan mendapatkan perlakuan seperti Freeport Indonesia yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan tengah menyiapkan dua skema pajak dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambang Mineral dan Batubara. Skema pajak tersebut dikhususkan untuk PKP2B  yang akan habis masa kontraknya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pajak Freeport Indonesia hingga tahun 2041 akan bersifat tetap atau tidak tergantung dengan peraturan perpajakan baru yang terbit.

Artinya, pembayaran pajak Freeport tidak akan berubah yaitu PPN sebesar 25% dan PPh sebesar 10%. Pungutan royalti juga tidak akan berubah sampai tahun 2041, yakni emas sebesar 3,75% dan tembaga 4%.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan FiskalKementerian Keuangan, Rofianto Kurniawan, mengatakan revisi keenam PP23/2010segera terbit pada awal tahun 2019. “Beberapa pajak nailed down dan beberapa pajak prevailing,” ungkap dia, Selasa (25/12).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, pada perinsipnya perusahaan tambang lebih suka pungutan pajak yang stabil. Sebab, karakteristik utama investasi di sektor pertambangan adalah bersifat jangka panjang.

Selain itu, dia menyebutkan bisnis batubara penuh dengan high risk terhadap volitalitas harga danresiko geologi, juga political risk. “Oleh karena itu, perusahaan pemegang PKP2B juga menginginkan hal yang samadengan perusahaan tambang mineral (Freeport),” ungkap dia.

Lantaran investasi tambang jangka panjang, menurut Hendra maka perpanjangan izin merupakan faktor yang paling penting. “Kepastian usaha jangka panjang kunci investasi pertambangan,” imbuh dia.

Idealnya, aturan itu hanya bagi Freeport, tapi juga untuk perusahaan lain.

Seperti diketahui, Kementrian ESDM menyebutkan ada beberapa produsenbatubara yang kontraknya akan habis dalam kurun waktu 2019 hingga 2026 mendatang. Setidaknya ada delapan perusahaan pemegang dokumen PK2B Golongan 1yang akan berakhir masa kontraknya.

Perusahaan tersebut dalah PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, serta PT Berau Coal.

Selain mengenai perpajakan, saat ini pemerintah sedang merancang konsepperpanjangan izin yang juga tertuang dalam PP Nomor 23/2010. Kelak, pemegang PK2B boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun dan palinglambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Pengamat Energi dan Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhimengatakan, salah satu tujuan perubahan pajak batubara adalah menciptakan iklimyang kondusif dalam investasi pertambangan. Semestinya peraturan itu berlakuuntuk semua perusahaan tambang, termasuk Freeport yang sudah berubah menjadi IUPK.

Jadi idealnya, kata Fahmy, perlakuan pajak bukan khusus untuk satu perusahaan, melainkan diterapkan untuk perusahaan pertambagan lainnya, dalam hal ini pertambangan batubara.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only