JAKARTA. Pemerintah akan menebar sejumlah aturan baru berlaku efektif tahun ini. Sebagian merupakan insentif, namun sebagian akan menambah beban bagi pebisnis.
Beberapa kebijakan yang akan menjadi insentif
adalah: pertama, perubahan batas harga rumah dan apartemen mewah yang
menjadi objek pajak penjualan barang mewah alias PPnBM. Selama ini,
batasan rumah tapak Rp 20 miliar dan apartemen Rp 10 miliar kena PPnBM.
Rencananya, aturan baru atas batasan rumah dan apartemen yang kena PPnBM menjadi Rp 30 miliar.
Pemerintah juga memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) atas penjual hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/ PMK.010/2017 akan jadi dasar insentif itu.
Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi berharap janji kebijakan ini segera terealisasi. Selama ini beban pajak yang ditanggung pengembang (developer) besar. “Hitungan kami, total pajak yang selama ini mesti dibayarkan bisa mencapai 42,5%, dari PPh 22, PPnBM, serta pajak pembelian tanah serta material yang semuanya kena pajak,” ujar Theresia, Kamis (3/1).
Kedua, sejurus dengan revisi aturan yang sama, PPnBM atas kapal pesiar atau yacht yang selama tarifnya 75% akan dihapuskan. Pemerintah menargetkan kebijakan itu bisa berlaku mulai awal 2019, meski hingga kini belum ada perubahan aturan yang menjadi payung hukum.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan belum memastikan kebijakan perpajakan properti ini akan meluncur. Dalam acara Property Outlook 2019, akhir Desember lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah terus berupaya menggarap berbagai kebijakan fiskal yang dapat mendukung sektor properti.
Ketiga, Kementerian Keuangan juga berencana memberikan insentif berupa pemotongan pajak penghasilan (PPh) 5% ke emiten yang telah mencatatkan 40% sahamnya ke publik.
Selain insentif berupa penghapusan PPnBM, tahun ini, pemerintah juga akan mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) untuk mengembalikan dan menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, minimal selama satu bulan. Kebijakan ini khusus bagi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Kebijakan ini ditargetkan meluncur awal tahun ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Namun, hingga kini, PP ini belum kunjung dirilis.
Kebijakan lain adalah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Aturan itu menyebutkan tarif cukai MMEA golongan A dengan kadar hingga 5% untuk produk dalam negeri maupun impor kena tarif cukai Rp 15.000 per liter, naik dari sebelumnya Rp 13.000 per liter.
“Ya, karena ini sudah keputusan pemerintah kami harus melaksanakan,” ujar Direktur Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) Ronny Titiheruw. DLTA akan membebankan kenaikan tarif ini ke harga jual minuman beralkohol.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply