Bingkisan Spesial bagi Industri Properti Lokal

Pelonggaran batas rumah kena PPnBM dan diskon pajak industri properti akan berlaku

JAKARTA. Kabar baik bagi pemilik rumah atau apartemen mewah. Pemerintah akan segera menerapkan pelonggaran pajak properti mewah, termasuk pelonggaran batasan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti mewah.

Beleid lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/2017, menyebutkan, rumah dan town house dari jenis non-strata title yang dijual seharga Rp 20 miliar atau lebih kena PPnBM dengan tarif 20%. PPnBM ini juga menyasar apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dengan harga jual Rp 10 miliar atau lebih.

Nah, melalui revisi peraturan itu, pemerintah menaikkan batas harga properti yang terkena PPnBM dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Dengan kata lain, properti yang harganya di bawah Rp 30 miliar terbebas dari pungutan PPnBM sebesar 20%.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengisyaratkan, revisi PMK No 35/2017 sudah matang dan siap berlaku tahun 2019. “Sekarang sudah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum,” kata Nufransa, akhir pekan lalu.

Selain perubahan batasan pengenaan PPnBM, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Rofyanto Kurniawan, menambahkan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi perusahaan penjual hunian mewah juga akan dipangkas. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban penjual properti agar bisa menjual properti lebih murah.

Sebagai catatan, PMK No 90/2015 menyebutkan, tarif PPh penjualan barang mewah (termasuk properti mewah) sebesar 5% dari harga jual. Beban pajak itu belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM.

Rofyanto menyatakan, PMK No 90/2015 itu sedang direvisi. Lewat revisi tersebut, tarif PPh 5% akan diturunkan men- jadi 1%. Tapi, dia belum bersedia menjelaskan kepastian waktu penerapan aturan ini.

Secara umum, kebijakan ini akan menambah daftar insentif bagi industri properti. Sebelumnya Bank Indonesia telah melonggarkan aturan batasan uang muka atau loan-to-value (LTV) kredit properti sehingga masyarakat bisa membeli rumah memakai kredit perbankan dengan uang muka kecil.

Memulihkan industri

Soelaeman Soemawinata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) optimistis, insentif ini berdampak positif bagi industri properti. “Realisasinya harus cepat dan langsung, supaya terasa manfaatnya. Kalau tidak, efeknya tidak terlalu signifikan karena industri properti semakin terpuruk,” jelas Soelaeman kepada KONTAN, Minggu (6/1).

Menurut REI, insentif itu bakal menjadi salah satu langkah baik untuk mengembalikan industri properti. Sebagai gambaran, tahun 2015, kontribusi sektor properti, khususnya real estate terhadap produk domestik bruto (DPB) masih sebesar 2,84%.

Namun belakangan porsinya makin menipis. Padahal efek gulir industri properti terhadap pertumbuhan ekonomi sangat besar karena bisa menggerakkan industri hilir pendukung, dan penyerapan tenaga kerja tinggi.

Pengamat Pajak, Bawono Kristiaji menilai, negara tetap untung meski ada insentif ini. Sebab, insentif pajak bisa mendorong investasi sektor properti. “Yang penting, sebelum aturan ini dikeluarkan, pemerintah harus membuat kajian mendalam,” katanya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only