Wajib Pajak Nakal Jadi Target Periksa

Ditjen Pajak akan mengoptimalkan pemeriksaan pajak untuk mengejar target pajak tahun 2019

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) harus bekerja keras untuk mengejar target penerimaan pajak 2019. Pasalnya, target pajak tahun ini sebesar Rp 1.577,56 triliun, meningkat 20,8% dari tahun 2018. Salah satu cara yang mereka tempuh adalah menggencarkan pemeriksaan agar target terpenuhi.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menyebut ada tiga strategi. Yakni penguatan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum.

Karena itu aparat pajak akan mengarahkan penegakan hukum dan memperbaiki tata kelola pemeriksaan. Pajak akan memperbaiki, perencanaan pemeriksaan dengan memfokuskan pada wajib pajak (WP) yang indikasi ketidakpatuhan tinggi. “Sehingga memberikan hasil yang efektif serta memberikan keadilan bagi WP yang sudah patuh,” tambah Hestu.

Tahun lalu Dirjen Pajak sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15/Pj/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak. Surat itu menginstruksikan seluruh pimpinan kantor pajak untuk membuat peta kepatuhan dan daftar sasaran prioritas penggalian potensi pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu pajak juga membentuk Komite Perencanaan Pemeriksaan yang bertugas melakukan pembahasan dan menentukan Wajib Pajak yang mana yang akan mereka pemeriksa berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan.

Dari data hasil pemetaan wajib pajak itu, harus dioptimalkan tahun ini. Wajib pajak dengan tingkat ketidakpatuhan tinggi harus jadi fokus utama pemeriksaan.

Selain itu, Ditjen Pajak akan melakukan ekstensifikasi dan peningkatan pengawasan pasca tax amnesty. Caranya dengan membandingkan harta wajib pajak saat ini dengan sebelum tax amnesty, mulai dari data kepemilikan saham, kendaraan bermotor dan properti, dan lain-lain. Potensi kepatuhan Hestu meyakini, pemeriksaan pajak bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Itu sudah pada 2018, kinerja penerimaan pajak terbantu peningkatan kepatuhan.

Lihat saja, pertumbuhan penerimaan pajak 2018 mencapai 14,32%. Artinya lebih tinggi dari pertumbuhan alamiah 8,3% (yakni gabungan pertumbuhan ekonomi 5,15% dan inflasi 3,13%). “Tax ratio baru 11,5% artinya masih cukup ruang untuk mempersempit tax gap dengan meningkatkan kepatuhan,” katanya.

Namun, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat Ditjen Pajak sudah tidak memerlukan kebijakan baru lagi tahun ini. Apalagi, tahun lalu, penerimaan pajak sudah naik 14,3%, jauh lebih tinggi dari 2017 yang sebesar 4,07%.

“Kalau mempertahankan yang dilakukan pada tahun lalu dan meningkatkan pengawasan, perbaikan sistem, dengan memanfaatkan AEOI (Automatic Exchange of Information), dan optimalkan PPN, target pajak masih bisa dikejar,” tutur Yustinus.

Hanya saja tahun politik bisa menjadi kendala penerimaan pajak. Sebelum pemilu, pejabat incumbent biasanya lebih lunak kepada wajib pajak. Namun, setelah pesta poltik selesai April 2019 nanti, penerimaan pajak masih bisa dikejar lagi.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only