JAKARTA. Tahun lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) sempat menggadang-gadang insentif pajak bagi dunia properti akan berlaku di tahun 2019.
Sayangnya, beberapa insentif fiskal tersebut sampai saat ini masih dalam proses. Antara lain, rencana revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait relaksasi PPnBM atas rumah dan apartemen mewah dan penurunan pajak penghasilan (PPh) properti.
Soelaeman Soemawinata, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) berharap, kebijakan tersebut segera direalisasikan supaya dampaknya terasa signifikan bagi industri properti.
“Realisasinya harus cepat dan langsung, supaya terasa manfaatnya. Kalau tidak, nanti efeknya tidak terlalu signifikan karena industri properti semakin terpuruk,” jelas Soelaeman saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (6/1).
Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu langkah yang baik dari pemerintah untuk mengembalikan kondisi inudstri properti yang terpuruk saat ini.
Soelaeman merinci ada tujuh kebijakan pemerintah yang mempengaruhi industri properti secara langsung yaitu; regulasi properti atau perundang-undangan, pembiayaan dan perbankan, perpajakan, pertanahan, tata ruang dan infrastruktur.
Asal tahu saja, pemerintah berencana menaikkan ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah dari sebelumnya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Serta penurunan pajak penghasilan (PPh) properti dari 5% menjadi 1%.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply