Dirjen Pajak Terbitkan Faktur Pajak bagi Pelaku Endorse

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, Irawan memberikan penjelasan terkait pengaturan pajak usaha endorse, dan bagaimana pengawasannya di Jawa Tengah.

Membahas peraturan pajak bisnis endorse, menurut Irawan, bergantung jenis transaksinya seperti apa. Karena ada jenis transaksi yang hanya memberikan barang saja, contoh kosmetik, baju, dan lain-lain. Dalam pajak, hal ini dinamakan pemberian cuma-cuma, sumbangan atau hadiah.

Dengan kata lain, kewajiban pajak ada pada si “pemberi” endorse nya, semisal pengusaha baju ada kewajiban PPN (pajak pertambahan nilai). Setiap transaksi pemberian, penjualan, endorse, hadiah, dan lain-lain harus ada PPN nya.

“Bagi si “Penerima”, kalau pemberian dalam bentuk non uang (barang) cuma-cuma berarti bukan termasuk penghasilan, jadi “Penerima” tidak wajib melaporkan segi penghasilan.

Dari sisi “Pemberi” juga tidak boleh membiayakan dan mengurangi laba nya, karena dianggap sebagai sumbangan. Bila dibiayakan, berpengaruh dengan keuntungan, kalau keuntungan berkurang, pajak penghasilan si perusahaan juga berkurang,” jelas Irawan, saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis (27/12).

Irawan mengungkapkan, endorser yang dibayar harus memasukannya pada pajak penghasilan. Selain itu, yang diterima tidak hanya uang tapi barang juga. Barang ini nantinya diberikan atau dikembalikan lagi, semisal diberikan sama seperti sebelumnya ada kewajiban PPN.

“Untuk di Jateng pengawasan terhadap bisnis endorse ini, kami ada kewajiban menerbitkan faktur pajak kepada setiap pelaku bisnis endorse. Karena kalau sudah terbit, kami bisa mengetahui proses endorse ke siapa, barang apa, berapa jumlahnya, nilainya berapa, dan lain-lain,” ujarnya.

Sedangkan untuk pelaku bisnis yang tidak melaporkan perpajakan usahanya, Irawan menyebut, pihaknya memiliki fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Bisa juga melalui akun media sosial yang digunakan, dan kebetulan dilihat oleh pegawai Pajak, nantinya dari data ini akan dicek, diperiksa dan diberikan himbauan kepada yang bersangkutan.

Dari sisi Selebgram juga sama, bisa dilihat dari akun masing-masing semisal banyak yang meng-endorse, lalu dilihat apakah sudah terdaftar belum NPWP nya. Semisal belum, karena termasuk penghasilan harusnya sudah memiliki NPWP. Kalau pun sudah, tetap dilihat SPT (Surat pemberitahuan) penghasilan endorse nya apakah dilaporkan tidak. Semisal belum, akan ditegur menggunakan surat keterangan dan klarifikasi data satu per satu.

“Kami himbau terutama kepada para Selebgram, Youtubers, Endorser, kalau memang sudah ada kewajiban pajak penghasilan tolong dilaksanakan sesuai peraturan. Selain itu, tolong diperhatikan juga aspek perpajakannya dan berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat,” pungkasnya.

Sumber : tribunnews.com


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only