Taruh Devisa di Deposito Bisa Dapat Potongan Pajak 10%

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengusaha bisa mendapatkan potongan pajak deposito jika devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor diparkir sesuai waktu yang ditentukan.

“Apabila mereka meletakkan dananya di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu maka pajaknya terhadap mereka lebih turun untuk deposito, PPh depositonya lebih turun,” kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Saat ini ada PMK Nomor 10/2016 yang memberikan insentif pajak bagi DHE yang didepositokan di dalam negeri. Jika DHE berbentuk dolar Amerika Serikat (AS), maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut. Jika DHE tersimpan dalam deposito satu bulan, pengusaha mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%.

Dalam perkembangannya, saat ini Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sepakat bekerjasama memantau ketat arus keluar masuknya devisa.

Pemantauan tersebut dilakukan usai adanya kerja sama pemanfaatan dan pemantauan yang terintegrasi atas data dan/atau informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor. Hal ini diimplementasikan melalui Sistem informasi Monitoring Devisa terlntegrasi Sekelika atau SiMoDIS.

Sri Mulyani mengatakan kerja sama dengan BI ini nantinya akan membuat pemerintah mengetahui status devisa yang berkeliaran dari setiap kegiatan impor dan ekspor.

“MoU BI dengan Kemenkeu ini adalah realisasi dari kerjasama semenjak 2012 yang sudah semakin ditingkatkan dalam bentuk bagaimana data arus barang dengan data dokumen dan data uang bisa terintegrasi,” kata Sri Mulyani.

“Selama ini kita tahu ada arus barang yang kemudian masuk dalam dokumen impor barang PIB yang dikelola bea dan cukai juga dari sisi data perpajakan yang ada di DJP sementara arus uangnya yang tahu adalah rejim bank pengelola devisa,” sambung Sri Mulyani.

Dengan kerja sama antara Kemenkeu dengan BI, akan ada integritas data mengenai devisa dari hasil ekspor. Selanjutnya, pemerintah juga dapat mengetahui devisa hasil ekspor disimpan di bank mana saja. Pasalnya, kerja sama BI dengan Kemenkeu telah diintegrasikan.

“Kalau para eksportir membutuhkan dana itu untuk mengimpor kita juga tahu bahwa itu dana dari ekspor yang dipakai untuk impor. Sehingga ini akan memudahkan kami dan BI bersama dengan OJK, bersama-sama untuk bisa mendukung kegiatan ekspor dan terus memonitor kegiatan impor dan apa-apa policy response yang harus kita perbaiki,” ujar dia.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only