Sri Mulyani Sebut Ribetnya Turunkan PPh Badan

Jakarta,Pemerintah tak ada habisnya melakukan kajian dalam menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Badan alias corporate tax. Walaupun sampai saat ini diakui jika PPh Badan tarifnya cukup tinggi di Indonesia ketimbang negara lain.

“Mengenai PPh Badan, kita mulai mengkaji bagaimana penurunan PPh Badan. Kita lihat dari negara lain, 25% tidak terlalu tinggi, AS 21%. Semua negara jangan sampai to the bottom. PPh Malaysia, Thailand kita hampir sama,” ungkap Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Tarif PPh Badan adalah 25% dari penghasilan kena pajak. 

Ia mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi outlook perekonomian Indonesia 2019 di Ballroom Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Pacific Place, Selasa (8/1/2019).

Menurut Sri Mulyani, memang ada kesulitan dalam perubahan PPh. Dijelaskan Menkeu, diperlukan aturan yang tidak hanya sekadar PMK alias Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Poinnya kajian PPh badan butuh perubahan UU, politik, dan legislatif. Tidak bisa hanya Inpres (Instruksi Presiden) dan PMK,” jelas Sri Mulyani.

Bagaimana dengan Tobin Tax?

Tobin Tax, merupakan sebuah kebijakan pajak di mana arus modal masuk jangka pendek dikenakan pajak. Apakah Indonesia bisa menerapkan Tobin Tax?

“Tobin Tax, ini pembahasan di dunia sudah cukup banyak. Kita mengenal dan memahami bahwa lalu lintas devisa yang bebas sudah cukup banyak. Kita mengenal dan memahami bahwa lalu lintas devisa yang bebas bisa positif dan destruktif terutama short term capital flow,” papar Sri Mulyani.

Pembahasan penurunan PPh Badan memang sudah sejak beberapa tahun lalu dilakukan pemerintah. Namun, sampai detik ini belum ada kemajuan selain kata kajian.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only