Skema Pajak Freeport Berubah

Pemerintah memastikan, akuisisi 51,23% saham PT Freeport Indonesia oleh PT Inalum bakal menambah penerimaan negara, baik dari pajak dan bukan pajak.Demi memastikan peningkatan penerimaan negara tersebut, pemerintah telah melakukan perubahan skema perpajakan Freeport Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, skema perpajakan Freeportsetelah 2021 memakai konsep nailed-down atau bersifat tetap. Selama ini skemanya prevailing, yakni mengikuti aturan pajak yang berlaku sehingga pajak dan royalti yang dibayar Freeport berubah-ubah sesuai dengan peraturan perpajakan saat itu. Sementara nailed-down berarti tarif pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap hingga akhir kontrak berakhir.

Sesuai PP No 37/2018, Freeport akan membayar pajak penghasilan (PPh) korporasi 25%. “Dengan nailed-down, kalau ada perubaham UU PPh yang tarifnya turun, mereka tetap bayar 25%,” ungkap Sri.

Tak hanya PPh, skema PPN maupun royalti Freeport pun bersifat nailed-down.

Pembayaran PPN maupun royalti tidak akan berubah, kendati ada perubahan UU PPN atau pajak barang dan jasa. Dengan ketentuan ini, Freeport hingga 2041akan membayar pajak yang terdiri dari PPh sebesar 25%, PPN 10%, serta royalti untuk tembaga sebesar 4% dan emas 3,75%.

Sumber : Tabloid Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only