Beleid Antimonopoli Perkuat Posisi KPPU

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki tahap akhir. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan bisa segera mengesahkan beleid baru ini.

Saat ini, beleid calon pengganti Undang-Undang (UU) No. 5/1999 ini telah masuk tahap sinkronisasi dan harmonisasi dalam Tim Musyawarah (Timus) DPR dan Pemerintah setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah(DIM).

Sejumlah poin pentingtercantum dalam draft terakhir RUU tersebut. Adapun poin tersebut berkaitandengan penguatan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku pelaksana beleid tersebut.

Pertama, terkait sanksi administrasi yang ditetapkan bagi pelaku usaha yang langgaraturan persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya juga cukup berat, mulai dari pembatalan perjanjian antara pelaku usaha, denda, antara 5%-30% dari nilai transaksi, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga memasukan sebagai daftar hitam perusahaan untuk dipublikasikan ke masyarakat.

Kedua, proses pelaku usaha harus melaporkan rencana proses merger dan akuisisi ke KPPU sebelum transaksi dilakukan. Nantinya, instansi yang memproses izin merger dan akuisisi ini tak bisa mengeluarkan izin tanpa adanya persetujuan KPPU.

Ketiga, KPPU bisa meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memanggil pihak yang akan dimintai keterangan terkait kasus yang ditangani.

Dengan selesainya beberapa poin krusial di RUU itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman Natawijaya mengklaim, RUU ini bisa diketok pada masa sidang awal tahun ini.“Seharusnya tahun lalu selesai,” tegas dia, Rabu (9/1).

Azam memastikan pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh pasal dalam pembahasan. Alhasil,setelah sinkronisasi dan harmonisasi, beleid ini bisa dibawa ke paripurna untukdisahkan.

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan dengan kewenangan yang lebih besar di aturan baru ini bisa berefek positif terhadap iklim usaha di Indonesia.

Butuh waktu tambahan

Kendati begitu, Staf Ahli Menteri Perdagangan bidang Perdagangan Jasa Lasminingsih menjelaskan, pemerintah masih meminta waktu tambahan untuk berkoordinasi terkait poin yang sulit diterapkan dalam aturan ini.

Salah satunya adalahpasal 88 ayat 3 yang menyebut, keberatan atas putusan KPPU dapat diajukan jika pihak yang mengajukan keberatan setelah mereka membayar sebesar 10% dari nilai denda yang dijatuhkan kepada terlapor.

“Dari sisi keuangan ketentutan ini sulit dilaksanakan, makanya perlu ada koordinasi dengan Kementrian Perindustrian (Kemperin) terkait pasal tersebut,” ujarnya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only