JAKARTA. Masyarakat semakin mempercayai kehadiran financial technology (fintech). Tahun lalu, di saat penyaluran kredit perbank stagnan, penyaluran pinjaman fintech kian meningkat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat, sampai Desember 2018, industri fintech telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 20 triliun. Jumlah tersebut, meningkat dibandingkan Desember 2017 sebesar Rp 2,56 Triliun.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Finteh OJK Munawar Kasan mengatakan, peningkatan jumlah pinjaman tersebut dibarengi kenaikan jumlah peminjam kredit dari platform fintech lending.
“Transaksi pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 20 triliun, dengan jumlah peminjam sekitar Rp 4 juta. Berarti masyarakat merasakan manfaat dari kehadiran fintech,” kata Munawar.
Ia berharap, dengan peningkatan jumlah pinjaman tersebut bisa membantu masyarakat kecil, serta pelaku sektor usaha, kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan modal usaha.
Di samping itu, kehadiran pemain baru turut mendongkrak nilai pinjaman fintech yang disalurkan. Hingga Desember 2018, ada 88 fintech yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Dari jumlah tersebut, ada tambahan 10 pemain baru. Mereka adalah Ada Kami, Modal Usaha, Asetku, Danafix, Lumbung Dana, Lahan Sikam, Modal Nasional, Dana Bagus, Shopee Kredit, dan ikredo online.
Kehadiran fintech ini sempat menjadi sorotan karena banyak pelaku bisnis ini tercatat tidak terdaftar di OJK alias ilegal.
Sepanjang 2018, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 738 fintech ilegal yang terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play.
Nah, para fintch ilegal ini juga banyak melakukan pelanggara hukum. Seperti menerapkan bunga yang teralu tinggi, prosedur penagihan hukum yang tidak beretika hingga penggunan data pribadi secara ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer to peer lending ilegal, Vloan, sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya. Vloan adalah fintech milik PT Vcard Technology Indonesia. Ini kasus penagihan tidak beretika pertama yang ditangani Polriterkait fintech ilegal.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply