JAKARTA. Usaha pemerintah memperluas basis pajak ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menunjukan hasil positif. Kebijakan pemerintah menurunkan tarif pajak pengahsilan (PPh) final bagi pelaku UMKM dari 1% menjadi 0,5% efektif menambah jumlah wajib pajak. Selain itu, meski tarif PPh turun, tapi penerimaan pajak meningkat.
Penurunan tarif PPh tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tantang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 46 Tahun2013 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.
Menurut Direktur Penyusunan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama jumlah pembayar pajak dari UMKM terus bertambah pasca pemberian insentif PPh. “Jadi ke depan, kami akan meningkatkan terus penerimaan dengan PP nomor 23 tahun 2018,” tutur Hestu, Kamis (10/1).
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga 7 Desember 2018, jumlah pembayar PPh Final UMKM mencapai 1,69 juta wajib pajak, dengan nominal penerimaan sebesar Rp 5,37 triliun. Kantor pajak mencatat ada 463.094 wajib pajak yang baru membayar pada Agustus sampai 7 Desember 2018. Mereka sebelumnya belum pernah membayar PPh final UMKM atau PPh pasal 25 pada April, Mei, Juni, dan Juli. Dan, dari jumlah pembayaran ini, ada 311.197 wajib pajak baru terdaftar per 1 Juli 2018.
Menurut Hestu, pelaku UMKM bukan tidak mau membayar pajak, tapi membutuhkan tarif lebih rendah. Selain itu mereka mengharapkan cara perhitungan yang sederhana dan cara pelaporan mudah. Karena itu, Dirjen Pajak akan terus melakukan berbagai pendekatan dengan para pelaku usaha dengan coba membantu mengambangkan bisnis mereka.
Hestu mengakui, saat ini kontribusi pajak UMKM masih sangat kecil dibandingkan dengan total penerimaan negara dari pajak. Namun, potensi penerimaan pajak dari sektor UMKM masih sangat besar, mengingat pelaku UMKM sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.
Perlu kemudahan
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Centre Ajib Hamdani sepakat bahwa segala insentif dari pemerintah, baik dari sisi penurunan tarif PPh maupun kemudahan lain mendapatkan respon positif dari pengusaha. Kini, tugas pemerintah adalah mendorong pelaku UMKM untuk terus patuh membayar pajak mereka.
Selain itu Dirjen Pajak bisa terus memperluas basis pembayar pajak dengan berbagai upaya ekstra. Misalnya, Ditjen Pajak bisa menjalin kerja sama dengan asosiasi-asosiasi UMKM. Tujuannya agar penerimaan pajak tidak berkurang, setelah ada insentif PPh dengan memotong tarif hingga separuhnya.
Ajib juga menyarankan agar pemerintah terus memberikan berbagai kemudahan dalam sisi layanan kepada pembayar pajak. “Insentif itu tidak hanya dalam angka. Insentif itu bisa dalam bentuk layanan. Misalnya mempermudah pendaftaran, pembayaran, dan cara perhitungan,” kata Ajib.
Bila perlu, pemerintah harus ramah teknologi. Pemerintah bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi agar pembayaran pajak mudah dilaksanakan, seperti melalui telepon selular. Kemudian, pembayaran pajak bisa memakai uang digital.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply