Pacu Gairah Dagang Lewat Deklarasi Asal Barang

Pengusaha berharap pemerintah memperluas akses pasar untuk produk ekspor unggulan

JAKARTA. Pelaku usaha mengapresiasi penerbitan regulasi tentang ketentuan dan tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB). Kebijakan anyar tersebut diharapkan memberikan kemudahan dan menguntungkan pelaku usaha, khusunya eksportir.

Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soestrisno, mengatakan pihaknya menyambut baik aturan tersebut. Namun yang penting adalah pemerintah perlu memperluas akses pasar untuk produk ekspor unggulan, sehingga bea masuknya menjadi lebih kompetitif.

“Kalau dengan DAB itu belum tentu dapat bea masuk, karena tergantung masing-masing perjanjian dagang, Misalnya dengan ASEAN mungkin sudah dibebaskan selama konten bahan baku 40% dari ASEAN, dengan Jepang ada yang parsial’ nol, China dan Korea Selatan sudah nol, sedangkan Eropa kan belum,”ujar dia, Rabu (9/1).

Kementrian Perdagangan merilis Permendag Nomor 111/2018mengenai ketentuan dan tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB) atau origin declaration  untuk barang ekspor dari Indonesia. Aturan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2019 terhadap 28 negara tujuan ekspor. Dalam beleid ini, ada sejumlah syarat eksportir yang bisa mengantongi DAB. Misalnya, mereka harus mendapatkan penetapan sebagai eksportir teregistrasi atau eksportir tersertifikasi.

Menurut Benny, eksportir selama ini sudah familiar dengan aturan serupa, yakni Surat Keterangan Asal (SKA). GPEI berharap aturan DAD akan lebih mudah terutama dengan implementasi secara online. Yang jelas, tahapan untuk mendapatkan DAB harus lebih memudahkan dan menguntungkan eksportir. “Kalau aturan ini seperti pembuatan SKA tapi dengan digital itu akan positif dan memberikan penghematan waktu dan biaya karena self assesment,” kata Benny.

Ricky Afriantio, Global Marketing Director PT Mayora Indah Tbk (MYOR) bilang, fungsi DAB dan SKA hampir sama. Skema itu akan membuat pihaknya memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk maupun penunjuk asal barang. Cuma, DAB sejauh ini baru di implementasikan di 28 negara. “Kami memang sudah terakreditasi dan sejauh ini tak ada masalah. Asal barang kami memang dari Indonesia. Seharusnya tidak ada pengaruhnya bagi kami,” ujar dia. PT Citarasa Prima Berjaya (CRPGroup) juga menyambut baik implementasi Permendag 111/2018. Pasalnya, pemilik brand Upnormal Coffee Roasters ini mulai menjajaki pasar ekspor dengan komoditas kopi asli Indonesia.

General Manager Kopi Business CRP Group, Daroe Handojo menilai, kebijakan DAB membuat mereka lebih bergairah melakukan penetrasi pasar. Akhir tahun lalu, CRP Group baru mengekspor 13 ton roasted bean ke AS. “CRP akan semakin mudah melakukan peningkatan ekspor karena ada keuntungan yang lebih besar dengan tarif bea lebih menarik,” sebutnya.

Daroe menambahkan komoditas kopi Indonesia mayoritas dihasilkan oleh petani kecil. Di sisi lain, aturan ini senafas dengan rencana CRP menggunakan logo Kopi Indonesia sebagai branding di pasar global.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only