Pemilikan Apartemen Warga Asing Akan Diperlonggar

JAKARTA. Aturan pemilikan properti apartemen bagi warga asing bakal makin longgar. Pelonggaran ini akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Aturan ini bakal menjadi aturan khusus di samping Undang–Undang (UU) No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA). Aturan pemilikan asing di RUU Pertahanan ini akan memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal, atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Publik (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, dalam RUU Pertahanan, warga negara asing bisa membeli properti dalam bentuk apartemen. Mereka memperoleh hak pakai yang bisa mengikuti periode hak guna bangunan (HGB). “Untuk sementara hak pakai saja yang disamakan dengan HGB,” ujarnya, Kamis (9/1).

Sebagai gambaran, pada PP 103/2015 mengatur hak pakai rumah tunggal bagi warga asing diberikan untuk jangka 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang kedua kalinya dengan jangka waktu 30 tahun. Ini artinya total HGB bagi warga asing sampai 80 tahun.

Khusus pemilikan apartemen, hak pakai bagi warga asing akan mengikuti hak guna bangunan. Tapi tak semua jenis properti boleh dimiliki asing. Hanya properti dengan batasan harga tertentu, yang kelak akan diatur Peraturan Menteri.

Sofyan menyebut, pelonggaran aturan ini untuk menggairahkan investasi properti. Sofyan tak takut beleid ini di cap pro asing. Faktanya, industri properti bisa membuat 160 industri pendukung lainnya seperti baja dan semen terangkat. Makanya, ia menargetkan RUU Pertahanan ini bisa disahkan sebelum masa jabatan kabinet kerja berakhir Oktober 2019.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mendukung langkah pemerintah memberikan kepastian bagi warga asing. Toh, pengusaha kiha diajak diskusi atas kelonggaran ini. Pemerintah dan REI sepakat memilih memperpanjang hak pakai agar sama dengan HGB.

Anggota Komisi II DPR RI Arif wibowo mengungkap, saat ini, pembahasannya usai Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 nanti.

Hanya, pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nurhasan Ismail mengingatkan, sebelum melonggarkan pemilikan properti warga asing, pemerintah harus memperhatikan kepemilikan rumah warga, khususnya kalangan bawah. “Keadilan bagi WNI harus diperhatikan,” katanya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only