Beleid terbaru tentang devisa hasil ekspor SDA menawarkan insentif pajak dan sanksi tegas.
JAKARTA, Pemerintah bersiap menerbitkan aturan tentang devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Kelak, pengusaha di sektor SDA wajib melaporkan dan memasukkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang DHE SDA telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Saat ini, aturan ini dalam proses pengundangan di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM.
Jika semua sesuai target, beleid ini siap diimplementasikan dalam waktu dekat. Bisnis pertambangan menjadi salah satu sektor yang diatur. Hanya Susiwijono belum mengungkapkan mendetail komoditas yang akan dikenai kebijakan ini.
Daftar komoditas akan di atur Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan. “Temen-temen di Kementerian Keuangan sudah menyiapkan,” ujar dia.
Di bisnis tambang, aturan DHE sejatinya bukan hal baru. Aturan sejenis telah terbit, antara lain Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Adapula Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018.
Menurut Susiwijono, PP DHE SDA memiliki perbedaan dibandingkan aturan terdahulu. Selain karena lintas sektoral, kewajiban DHE dalam PP ini dilengkapi sanksi dan insentif, sehingga dinilai bisa lebih efektif untuk menarik dan managan DHE dalam sistem keuangan Indonesia (SKI). “Kemudian PP ini bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Di situ diberikan insentif berupa tarif perpajakan untuk bunga depositnya. Sanksinya sampai ke pencabutan izin, dulu kan enggak ada,” jelas dia.
Beleid ini juga memberikan penegasan terhadap sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.
Insentif dan penegasan sanksi itu diharapkan bisa menjadi instrumen agar lebih banyak DHE yang dikonversi ke rupiah. Sebab, berdasarkan pemberitaan, Bank Indonesia mencatat, per Oktober 2018, kepatuhan eksportir yang melaporkan DHE sudah mencapai 98%, namun jumlah devisa yang dikonversi ke rupiah baru sekitar 15%.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, insentif yang ditawarkan di aturan terbaru memang lebih menarik dibandingkan aturan DHE sebelumnya. Namun, insentif itu belum cukup efektif untuk bisa mengubah devisa ke dalam rupiah dan menahan DHE di dalam sistem keuangan Indonesia.
Alasannya, para pengusaha akan sulit menahan DHE dalam waktu lama karena mereka butuh waktu untuk membayar sejumlah kewajiban.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply