Prabowo Mau Pangkas PPh Tanpa Ganggu Penerimaan Negara, Bisakah?

Jakarta. Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ingin memangkas pajak penghasilan (PPh). Dengan pemangkasan itu menurut kubu Prabowo tidak akan menggangu penerimaan negara.

Namun, menurut Pengamat Perpajakan dari Center of Indonesia Taxtion Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan justru pajak sangat dibutuhkan untuk penerimaan negara. Menurutnya, harusnya pajak khususnya pajak penghasilan pribadi tidak diturunkan.

“Kalau untuk argumen mengenai tidak mengganggu penerimaan pajak saya kira tidak begitu. Justru kita butuh pajak bukan malah dikurangi, itu jadi andalan penerimaan negara,” kata Yustinus saat dihubungi, Senin (14/1/2019).

Yustinus mengatakan bahwa permasalahan sesungguhnya bukanlah penarifan pajak, namun tingkat kepatuhan pajak yang kurang.

“Justru masalahnya itu tingkat kepatuhan pajak. Pajak segini aja banyak yang tidak bayar apalagi diturunkan,” katanya.

“Lebih baik memberikan insentif dengan target, daripada mengubah tarif. Insentif menargetkan masyarakat yang membutuhkan, misalnya mungkin pengurangan pajak untuk masyarakat penerimaan rendah, kaum difabel, dan lainnya,” kata Yustinus.

Yustinus juga mengatakan tarif pajak penghasilan di banyak negara justru naik. Selain itu progresivitas nilai pajak pun harus diperhatikan untuk agar tidak adanya ketimpangan.

“Trennya di dunia itu PPh pribadi justru naik, dengan pengaturan progresivitasnya yang benar. Yang penghasilannya besar pajak harus makin tinggi, dengan begitu bisa mengurangi ketimpangan,” katanya.

Yustinus juga mengingatkan, memang di tahun politik seperti sekarang perang ide itu penting. Namun, seharusnya bukan cuma menarik saja tapi harus jelas dan masuk akal.

“Idenya memang menarik, siapa yang gak mau punya pajak kecil kan. Perang ide memang wajar tapi perlu di cek lagi validitas dan rasionalitasnya,” kata Yustinus.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only