JAKARTA. Kewajiban untuk menahan aset (holding period) dana repatriasi aset pengampunan pajak (tax amnesty) di dalam negeri tahun ini genap tiga tahun. Dengan kata lain, holding period dana repatriasi tax amnesty segera berakhir, dan pemlik dana boleh merelokasi aset mereka kemana pun merek suka.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo, dikutip Kantor Berita Antara menyebutkan, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan instrumen khusus dengan imbal hasil yang menarik agar aset repatriasi tetap betah tinggal di sistem keuangan Indonesia. Tapi, sejauh ini belum jelas instrumen atau kebijakan khusus yang disiapkan untuk mengantisipasi keluarnya dana repatriasi tax amnesty.
Kementrian Keuangan (Kemkeu), tuan rumah tax amnesty, juga belum menyiapkan insentif khusus untuk menahan dana repatriasi. “Dari sisi perpajakan, sampai saat ini belum ada instrumen baru untuk menahan repatriasi,” ujar Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu,Senin (14/1).
Sebagai gambaran, program tax amnesty bisa membawa pulang dana warga negara Indonesia yang terparkir di luar negeri sekitar Rp146,6 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis, kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang stabil bisa menahan aset repatriasi sehingga tetap betah di dalam negeri. Bekal ini penting, terutama di tengah lingkungan global yang makin tidak pasti. “Saat ini, hanya sedikit negara dengan pertumbuhan ekonomi 5%, dengan kebijakan yang konsisten, inflasi rendah seperti Indonesia,” kata dia beberapa waktu lalu.
Di sisi lain dengan sistem pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AeoI), pemerintah bisa memantau jejak perpindahan dana tersebut. “Mau di mana pun, yang penting kewajiban perpajakannya tetap terpenuhi,” tandasnya.
Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama menyatakan, ada beberapa cara untuk menjada dana repatriasi tax amnesty. Pertama, insentif perpajakan khusus. Misalnya, diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) bunga deposito maupun bunga obligasi pemerintah. Kedua,instrumen investasi khusus bagi dana repatriasi, dengan tawaran return menarik.
Sedangkan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengingatkan, Indonesia menganut sistem devisa bebas, sehingga keluarnya dana repatriasi merupakan hak pemilik dana. Ia juga menyarankan agar pemerintah berfokus menyiapkan kebijakan yang mengarahkan dana repatrisi agar bisa masuk ke investasi sektor riil di dalam negeri.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply