Jakarta — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya mendukung Kementerian Keuangan terkait penarikan pajak dari selebriti Instagram (selebgram).
Umumnya, selebgram mendapatkan penghasilan melalui endorse dari merek atau penjual produk di sosial media tersebut.
“Kami dukung Kementerian Keuangan agar pajaknya bisa dibayar. Misalkan PPN bisa dicollect oleh platform atas nama individu tadi artinya mereka menjadi wapu (wajib pungut),” papar Rudiantara pada Kamis (10/1) malam.
Rudiantara mengatakan akan lebih baik apabila Wajib Pajak (WP) dilakukan melalui platform sehingga pemerintah tak perlu berhubungan langsung dengan jutaan selebgram atau pengguna platform ecommerce. Hal itu disebutnya lebih efisien daripada menarik pajak penjual secara individual.
“Daripada pemerintah ngumpulin satu-satu jutaan gitu kan repot. Ini udah jadi gitu kan,” kata pria asal Bogor ini.
Pria yang kerap disapa Chief RA ini juga mengatakan pihaknya sering berbincang dengan pendiri dan pimpinan ecommerce dan startup Indonesia untuk mempermudah pengumpulan pajak.
“Mereka juga sama, sebenarnya mereka mau memberi kontribusi memudahkan tax collection,” kata Rudi.
Sebelumnya, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan sebenarnya otoritas pajak sudah memiliki teknologi yang bisa merekam data media sosial Wajib Pajak (WP).
Teknologi itu bernama Social Network Analytics (Soneta). Selain itu, teknologi ini juga bisa menyandingkan kepemilikan saham dan data perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun demikian, DJP belum melakukan penilaian atas harta yang dimiliki dan diunggah oleh WP di media sosial.
Sumber : cnnindonesia.com
Leave a Reply