Tak Buru Pajak, Pebisnis Online Hanya Wajib Lapor

JAKARTA. Kementrian Keuangan (Kemkeu) memastikan akan menjalankan aturan perpajakan bagi pelaku perdagangan melalu sistem elektronik (e-commerce) sesuai target 1 April 2019. Namun, bukan berarti pemerintah akan memburu perpajakan dari e-commerce. Kemkeu juga tidak akan memberatkan pelaku e-commerce dengan berbagai aturan baru ini.

Aturan pajak e-commerce tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018. Pemerintah mengesahkan beleid ini akhir Desember 2018 dan berlaku efektif mulai 1 April 2019.

Tak ada jenis dan tarif pajak baru yang menyasar pebisnis e-commerce dalam PMK tersebut. Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, PMK 210/2018 hanya berisi tata cara pemungutan pajak bagi pelaku e-commerce. “Kalau pun sempat menimbulkan kehebohan terkait penyampaian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), itu tidak ada keharusan,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (16/1).

Sebelumnya, di PMK menyebutkan pelaku e-commerce harus memberitahukan NPWP atau NIK (jika tidak punya NPWP). Menurut Sri Mulyani, para pelaku pedagang online baru seperti ibu rumah tangga, mahasiswa atau pelajar, tetap boleh jualan melalui e-commercedan tidak perlu khawatir terkait pelaporan NPWP dan NIK.

Alasannya, pedagang baru dipastikan berpenghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) alias tidak melebihi Rp 54 juta per tahun. Oleh karena itu, aturan pajak ini bukan untuk memperkuat pengumpulan pajak, tapi hanya mendata perkembangan pasar digital.

Tunggu Aturan Turunan

Kemudian dari sisi pelaporan yang menjadi kewajiban penyedia platform juga akan dipermudah. Menurut Sri Mulyani, selama ini platform sudah diberikan beban untuk menyampaikan data ke instansi terkait seperti Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Untuk itu, Kemkeu akan berdiskusi dengan instansi itu agar penyerahan laporan tidak berulang. “Jadi tidak ada tugas khusus,” tambah Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan, penerapan PMK ini masih menunggu aturan teknis dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ia menjanjikan, aturan teknis akan mengatur lebih jelas dan tidak memberatkan pelaku usaha. “Kalau di PMK itu kan belum spesifik kapan NPWP dan NIK harus dilaporkan. Aturan pelaksanaannya perlu detail,” jelas Robert.

Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengapresiasi kebijakan Kemkeu untuk tidak akan memberatkan e-commercedengan aturan perpajakan.

“Kebijakan pemerintah harusnya bisa men-support orang berusaha, berbisnis,” ungkap Untung dalam kesempatan yang sama.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only