Membayar PPh Pasal 21

Selain itu, perusahaan atau pihak yang menggunakan jasa selebgram ini juga harus membayar PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di samping itu, perusahaan atau pihak lain yang memanfaatkan jasa selebgram wajib memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada selebgram, membuat dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunan selebgram tersebut,” sambungnya.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only