Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyinggung soal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Ia menegaskan peraturan tersebut bukan untuk memungut pajak para pelaku pengusaha digital.
Menurutnya, PMK tersebut bertujuan agar bisa membantu para marketplace tetap bisa menjaga minat para enterpreneur.
“Tidak ada pajak e-Commerce, PMK kemarin itu lebih ke tata laksana. Oleh karena itu, tidak ada wajib NPWP. Dan kami juga menyampaikan bahwa pendapatan dari penjualan apa saja yang dijual di marketplace dengan penghasilan bersih di bawah Rp 54 juta tidak dipungut pajak PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” tutur Sri Mulyani.
Pemerintah, katanya, berusaha keras untuk menciptakan level playing field di dalam bisnis digital marketplace. Hal ini merupakan permintaan dari indsutri marketplace Tanah Air.
“Marketplace memang minta ke kami, termasuk pak Menkominfo (Rudiantara), supaya terjadi level playing field. Mereka kan juga bersaing dengan media sosial, di mana konsumen tidak mendapatkan proteksi karena di sana bisa jual barang apa saja, tapi belum tentu dapat barang sesuai pesanan dan mereka tidak bisa komplain. Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu hal penting dan kemarin saya dengar dari teman-teman marketplace agar level playing fieldini ditegakkan,” pungkasnya.
Sumber : liputan6.com
Leave a Reply