Pelaku Usaha: Pengawasan impor di Kawasan Berikat Harus Diperketat

JAKARTA. Para pelaku usaha mendesak pemerintah memperbaiki sistem pengawasan di kawasan berikat lantaran kenaikan impor melalui kawasan tersebut belum berbanding lurus dengan pertumbuhan ekspor nasional.

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno mengatakan, pertumbuhan impor melalui kawasan berikat (KB) tumbuh signifikan sejak 2015. Namun, klaimnya, hal itu berbanding terbalik dengan kinerja ekspor melalui KB.

Menurutnya, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, impor melalui kawasan berikat sebenarnya diwajibkan berbentuk bahan baku dan barang penolong, yang sebagian besar harus diekspor kembali.

“Kalau tidak ada dampak yang signfikan dari kenaikan impor melalui kawasan berikat terhadap ekspor, berarti barang-barang yang diimpor tersebut akhirnya lebih banyak dijual ke dalam negeri. Bisa jadi pula diselundupkan. Maka dari itu pengawasan sangat penting di sini,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (21/1/2019).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor melalui kawasan berikat pada 2015 mencapai US$19,39 miliar, pada 2016 menembus US$19,64 miliar, sebelum naik lagi pada 2017 dan 2018 berturut-turut menjadi US$22,03 miliar dan US$25,21 miliar.

Untuk itu, Benny mendesak agar pemerintah mengubah kembali ketentuan dan kebijakan mengenai kawasan berikat. Dia berharap pemerintah mengembalikan kawasan berikat sebagai lokasi yang hanya digunakan untuk mengolah produk-produk yang diekspor.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.4/2018 tentang Kawasan Berikat, penyaluran hasil produksi dari kawasan tersebut untuk pasar domestik hanya diperbolehkan maksimal 50% dari total produksi. Sementara itu, sisanya diwajibkan untuk diekspor.

“Sebaiknya, yang diproduksi di kawasan berikat diwajibkan 100% untuk ekspor saja. Jadi, pengawasan dan pemanfaatanya menjadi lebih jelas. Sebab, tanpa ada aturan itu, celah penyalahgunaan kuota yang ditentukan pemerintah, saat ini cukup besar,” jelasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Seluruh Indonesia  (Ginsi) Erwin Taufan mengatakan, terdapat celah kebocoran impor melalui kawasan berikat.

Dia berujar, sebuah kawasan berikat bisa saja mengeluarkan barang produksinya ke dalam negeri selama membayar tarif yang ditentukan. Tarif itu a.l. bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh).

“Itu tergantung dari pengusahanya, bisa saja dia mengeluarkan 70% hasil produksinya ke dalam negeri. Karena ketika sudah dikenai tarif, harganya masih lebih murah dibandingkan dengan produk yang murni diproduksi di dalam negeri,” kata dia.

Untuk itu, dia menilai, pengawasan yang ketat oleh pemerintah dibutuhkan untuk mengawasi operasi yang dilakukan di kawasan berikat. Di sisi lain, selama tidak ada kewajiban bagi perusahaan yang ada di kawasan berikat untuk melakukan ekspor atas seluruh hasil produksinya, potensi kebocoran akan tetap ada.

Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Handito Joewono menambahkan, pekerjaan rumah terbesar pemerintah ada pada pengetatan pengawasan terhadap kawasan berikat.

Dia pun meragukan kemampuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengawasi jumlah kawasan berikat yang ada di Indonesia. Berdasarkan data DJBC, total jumlah kawasan berikat hingga 2018 mencapai 1.360 perusahaan.

“Dengan jumlah kawasan berikat sebanyak itu, saya ragu, pengawasan dari Bea Cukai akan cukup kuat membendung penyalahgunaan fungsi kawasan berikat tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, ekonom Indef Enny Sri Hartati menjelaskan, lemahnya penegakan dan pengawasan pemerintah terhadap penyalahgunaan fasilitas impor terus menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai.

Apalagi, tegasnya, industri di dalam negeri tidak cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan domestik. Akibatnya, selalu ada celah bagi produk impor untuk masuk ke pasar domestik.

“Sekalipun di aturannya sebagian besar produk olahan di kawasan berikat harus diekspor, bukan tidak mungkin hasil produksi itu diselewengkan untuk pasar dalam negeri. Kawasan bonded zone seperti Batam saja ada kebocorannya, apalagi yang memang diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk mengakses pasar dalam negeri,” kata dia.

Untuk itu, dia berharap pemerintah mengevaluasi kehadiran kawasan berikat yang ada di Indonesia sejauh ini. Dia pun berharap, pemerintah mengembalikan ketentuan di kawasan berikat yang hanya dapat digunakan untuk memproduksi barang berbasis ekspor.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only