PARIS. Eropa mengambil sikap yang lebih keras terhadap perusahaan teknologi global. Negara-negara di Eropa berencana akan mengeluarkan aturan pajak terbaru atas perusahaan teknologi.
Spanyol, misalnya,menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur pemberlakuan pajak sebesar 3% dari total pendapatan perusahaan internet dan teknologi raksasa, seperti Amazon, Google, Facebook, dan Uber.
Seperti diberitakan Reuters, Jumat (18/1), pemberlakuan pajak itu akan menyumbang hingga US$ 1,37 miliar bagi kas Spanyol setiap tahunnya. Hal itu diungkapkan juru bicara pemerintah Spanyol Isabela Celaa.
Spanyol, bersama dengan Italia, Inggris, dan beberapa negara Uni Eropa lain juga menyiapkan aturan pajak bagi perusahaan internet dan teknologi global tersebut. Sayangnya, persiapan aturan itu masih terkendala terkait nilai pungutan itu masih dibicarakan oleh Uni Eropa.
Alasan pemberlakuan pajak adalah mencegah perusahaan-perusahaan teknologi informasi raksasa menghindar dari pajak, dengan mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara yang menetapkan tarif pajak lebih rendah daripada tarif di Eropa.
Pajak terlalu rendah
Celaa menjelaskan, tagihan pajak dikenakan bagi perusahaan yang mengantongi pendapaan sebesar €700 juta secara global. Setidaknya, pendapatan € 3 juta di Spanyol itu sejalan dengan rancangan aturan Uni Eropa yang mengatur pajak digital ini.
Kabinet Spanyol juga menyetujui adanya peraturan yang mengatur pajak, bagi transaksi keuangan dengantingkat rate 0,2%. Pajak ini akan menyumbang hingga € 850 juta untuk program dana pensiun dan jaminan sosial.
Pemerintah Perancis berharap rencana pemungutan pajak ini bisa berjalan mulus di Eropa. “Kami membuat tawaran ke Jerman pada bulan Desember. Saya yakin bahwa kesepakatan akan diputuskan antara sekarang atau akhir Maret 2019,” kata Bruno Le Maire, Menteri Keuangan Prancis, kepada surat kabar Journal di Dimanche, yang dikutip Reuters, Minggu (19/1).
Pada Maret tahun lalu,Komisi Uni Eropa mengusulkan retribusi dengan tarif 3% atas omset perusahaan teknologi raksasa karena beban pajak yang dibebankan ke mereka teralu rendah. Sebagian besar negara-negara Uni Eropa menyetujii aturan itu.
Namun suara itu tidak bulat. Ada menteri keuangan yang meragukan penerapan paja itu. Misalnya Irlandia, yang menolak rencana itu karena takut kehilangan pendapatan negara.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply