JAKARTA. Kewajiban eksportir sumber daya alam (SDA) membawa pulang duit devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri resmi berlaku.
LewatPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019, dari diundangkan 10 Januari 2019 lalu,kebijakan ini akan segera diikuti dengan atura teknis pelaksana yang tengah godok Kementrian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas JasaKeuangan (OJK).
Menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang terbit November 2018, PP 1/2019ini berisi kewajiban eksportir yang usahanya dari SDA wajib membawa duit hasil ekspor ke Indonesia.
Tak hanya wajib membawa duit hasil ekspor, aturan juga disertai sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban tersebut. Yakni, pertama, paara eksportir tidak membawa pulang devisa ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Kedua, eksportir menggunakan devisa hasil ekspor SDA, di luar ketentuan yang diperbolehkan. Ketiga, mereka tidak membuat maupun memidahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri. Sanksi itu berupa denda admistratif, tidak boleh melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha. “Ini mandatori, berarti harus dilaksanakan. Ada konsekuensinya kalau tidak dilakukan,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (23/1).
Menkeuakan mengatur sanksi secara terperinci lewat peraturan menteri keuangan (PMK).PMK ini juga memperinci jenis barang dari masing-masing sektor sumber daya alam, yang devisa ekspornya wajib dibawa pulang.
Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Sisuwijono Megiarso menambahkan,pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas bunga deposito tempat menyimpan devisa ekspor. Insentif ini akan dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 26/2016.
Susiwijono menyebut, kewajiban melaporkan dan membawa devisa ekspor dilakukan pada bulan ketiga, setelah keluarnya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Artinya, jika aturan turunan PP 1/2019 kelar pekan ini, devisa yang harus dilaporkan dan dibawa pulang dari PEB Febuari 2019. Alhasil, dana hasil ekspor akan masuk Mei2019.
Pengenaan sanksi ini menuai protes pengusaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia bilang, ada beberapa perusahaan sudah terkait perjanjian dengan pembeli, untuk menempatkan dana di bank yang sudah disepakati bersama.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply