Kenaikan Tarif PPh Pasal 22 Hambat Pertumbuhan Impor 1.147 Barang

JAKARTA. Kendati impor sepanjang 2018 masih tetap tumbuh, namun, upaya pemerintah mengendalikan impor membuahkan hasil. Kesimpulan itu merujuk ke data Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengenai dampak tarif pajak impor atau pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

Menurut data Kemkeu, sejak penerapan kenaikan tarif PPh pasal 22 pada 13 September 2018, impor untuk 1.147 barang konsumsi berkurang. Jika pada Agustus 2018, impor barang konsumsi tersebut mencapai US$ 639,14 juta. Kemudian, jumlah itu turun tipis pada September US$ 598,21 juta, Oktober US$ 594,21 juta, November US$ 616,62 juta, dan Desember hanya US$ 538,47 juta.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 tentang pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, kenaikan tarif terbagi dalam tiga kelompok. Penurunan impor terbesar terjadi pada barang dengan kenaikan tarif 2,5% menjadi 7,5%, yakni pada Desember hanya US$ 241,70 juta, turun 20,53% ketimbang November 2018.

“Kenaikan tarif pajak cukup efektif menurunkan impor, tapi memang ada juga yang naik (lihat tabel),” jelas Direktur Statistik Distribusi BPS Anggoro Dwitjahyono, Senin (21/1). Jika pemerintah ingin menyehatkan neraca dagang, harus ada kebijakan lain untuk menekan impor.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Adriyanto menyatakan, penyebab utama defisit dagang adalah impor migas. Pemerintah akan fokus menekan impor migas, salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan biodiesel. “B20 (biodiesel 20%) belum cukup mengatasi defisit perdagangan karena pelaksanaannya belum efektif. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih cepat implementasinya. Kami juga akan optimalkan program TKDN (tingkat komponen dalam negeri),” jelas Adriyanto, Senin (21/1).

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only