Reformasi Perpajakan Dongkrak Kualitas Pelayanan Pajak

JAKARTA. Penerimaan pajak pada 2018 lalu hanya Rp 1.315,9 triliun atau 92,4% dari target Rp 1.424 triliun. Meski gagal mencapai target, kualitas kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sepanjang tahun lalu meningkat.

Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKLP) oleh Kementerian Keuangan dengan surveyor Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun lalu menunjukkan, kepuasan para wajib pajak terhadap layanan Ditjen Pajak meningkat. Semua aspek layanan yang jadi objek survei, yakni kemudahan akses informasi, informasi layanan, kesesuaian prosedur, sikap pegawai, kemampuan pegawai, akses layanan, dan lainnya, mendapat indeks kepuasan di atas 4 dari skala 5.

Secara agregat, indeks kepuasan layanan pun mencapai 4,32 atau 86,4%, meningkat 0,05 atawa 1% dari 2017 sebesar 85,4%. Peningkatan ini sudah terjadi sejak 2015. Indeks kepuasan layanan pada 2015 tercatat 3,87 atau 77,4%, lalu di 2016 meningkat menjadi sebesar 4,1 atau 82%.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, mengatakan, kepuasan layanan itu sejalan dengan reformasi perpajakan. Salah satu program reformasi perpajakan adalah peningkatan kualitas pelayanan. Tahun ini, Ditjen Pajak berharap, indeks kepuasan pengguna layanan mereka meningkat lagi. Berbagai upaya pun akan kembali Ditjen Pajak lakukan supaya tujuan tersebut tercapai.

Sebab, hasil survei juga merekomendasikan peningkatan kualitas sistem yang mengakomodasi keluhan wajib pajak dengan memberikan respons cepat dan tanggap. Juga, memberi informasi secara konsisten dan terus menerus ke pengguna layanan terkait dengan alamat daring.

Karena itu, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan layanan jemput bola terutama nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan mobile tax unit dan mal pelayanan publik yang belum ada di setiap kota. Lalu, peningkatan pelayanan mandiri di kantor pajak pratama (KPP), serta memperbanyak Pojok Pajak. “Kami juga akan semakin banyak melibatkan relawan pajak dari berbagai tax center untuk membantu wajib pajak dalam masa penyampaian SPT Tahunan. Kami permudah prosedur dan persyaratan pelayanan,” kata Hestu, Sabtu (27/1).

Ditjen Pajak juga tengah menyiapkan Tax Payer Account (TPA). Sehingga, wajib pajak bisa mengakses dan memantau data-datanya terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan, termasuk memantau proses permohonan. “Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” ujar Hestu.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), berpendapat masih ada beberapa layanan yang mesti Ditjen Pajak perbaiki. “Misalnya, proses keberatan yang lebih sering hanya formalitas, tidak berani ada keputusan adil,” tegasnya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only