Otoritas perpajakan diluar negeri sedang berlomba-lomba menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Organisasi untuk kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) mencatat, rata-rata tarif PPh badan di dunia turun, dari sebelumnya 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% di 2018. Namun, pemerintah harus mengkaji secara mendalam untuk mengikuti tren penurunan tarif PPh badan tersebut. Soalnya, penurunan tarif PPh badan berpotensi memangkas penerimaan negara.
Perbandingan Tarif PPh Badan Indonesia dengan Negara Tetangga
- Rata-rata tarif PPh badan di ASEAN : 22,35%
- Rata-rata tarif PPh badab negara OECD : 23,69%
Efek Penurunan Tarif PPh Badan
Jika tarif PPh Badan turun dari 25% menjadi 17% seperti singapura, maka: Penerimaan turun Rp 137 triliun, angka ini setara
- 1/3 Anggaran Pendidikan
- 1/3 Anggaran Infrastruktur
- Lebih besar dari Anggaran Kesehatan
- 129,79 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak bisa berobat gratis
- Tidak ada dana untuk membayar tunggakan BPJS
- 18,7 juta murid dari keluarga miskin harus bayar biaya sekolah sendiri
- Pemotongan biaya oprasional sekolah dan madrasah
- Gaji guru tidak akan naik, bahkan dipotong
- Penghentian banyak proyek infrastruktur dan mengakibatkan proyek mangkrak
- Menambah defisit APBN sehingga utang negara akan bertambah
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply