Penurunan Tarif PPh Badan Bakal Menggerus Penerimaan Negara

Otoritas perpajakan diluar negeri sedang berlomba-lomba menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Organisasi untuk kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) mencatat, rata-rata tarif PPh badan di dunia turun, dari sebelumnya 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% di 2018. Namun, pemerintah harus mengkaji secara mendalam untuk mengikuti tren penurunan tarif PPh badan tersebut. Soalnya, penurunan tarif PPh badan berpotensi memangkas penerimaan negara.

Perbandingan Tarif PPh Badan Indonesia dengan Negara Tetangga

  • Rata-rata tarif PPh badan di ASEAN : 22,35%
  • Rata-rata tarif PPh badab negara OECD : 23,69%

Efek Penurunan Tarif PPh Badan

Jika tarif PPh Badan turun dari 25% menjadi 17% seperti singapura, maka: Penerimaan turun Rp 137 triliun, angka ini setara

  • 1/3 Anggaran Pendidikan
  • 1/3 Anggaran Infrastruktur
  • Lebih besar dari Anggaran Kesehatan
  • 129,79 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak bisa berobat gratis
  • Tidak ada dana untuk membayar tunggakan BPJS 
  • 18,7 juta murid dari keluarga miskin harus bayar biaya sekolah sendiri
  • Pemotongan biaya oprasional sekolah dan madrasah
  • Gaji guru tidak akan naik, bahkan dipotong
  • Penghentian banyak proyek infrastruktur dan mengakibatkan proyek mangkrak
  • Menambah defisit APBN sehingga utang negara akan bertambah

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only