Aturan Pelaksana Devisa Hasil Ekspor Segera Terbit

Peraturan menteri keuangan dan peraturan Bank Indonesia masih dalam proses penggodokan.

Jakarta. Kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri segera berlaku. Aturan turunan dari  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang melandasi kewajiban tersebut segera terbit. Bentuknya berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, bank sentral telah menyiapkan PBI untuk mengatur teknis penyimpanan DHE SDA di perbankan dalam  negeri. Rencananya, PBI ini keuar bersamaan dengan PMK. Cuma, dia belum mau mengungkapkan tanggal rilis aturan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2019 tersebut.

Yang terang, PBI itu bakal memuat ketentuan rekening simpanan khusus untuk DHE SDA yang ditempatkan di bank dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas). Para eksportir wajib menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus tersebut paling lambat di akhir bulan ketiga setelah melakukan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Selain itu, PBI juga akan mengatur soal kemudahan dalam pemberian insentif pajak buat eksportir yang membawa pulang DHE ke dalam negeri dan mengonversikan ke rupiah. “Insentif pajak deposito akan lebih mudah, lebih cepat dan lebih jelas,” janji Perry, Jumat (25/1).

Detail insentif pajak akan tertuang di PMK yang juga berisi perincian sanksi bagi eksportir yang menolak menjalankan kewajiban meletakkan DHE di dalam negeri.

Sebenarnya selama ini, pemerintah sudah memberi insnetif pajak bagi eksportir yang membawa pulang devisa ekspor ke dalam negeri.

Sebenarnya, selama ini pemerintah sudah memberi insentif pajak bagi eksportir yang membawa pulang devisa ekspor ke dalam negeri.

PMK No. 26/2016 menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bunga deposito untuk DHE SDA yang dikonversi ke rupiah selama satu bulan sebesar 7,5%. Bila DHE mendekam tiga bulan, tarif PPh final hanya 5%, dan 0% untuk simpanan selama enam bulan atau lebih. sedangkan untuk bunga deposito DHE SDA yang masih berupa valas akan kena PPh final 10% untuk satu bulan 7,5% (tiga bulan), 2,5% (enam bulan), serta 0% (lebih dari enam bulan).

Insentif PPh deposito DHE selama ini belum sepadan dengan risiko eksportir.

Perbesar insentif

Andre Taufan Pratama, Sekretaris Perusahaan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, menyatakan perusahaannya siap menjalankan instruksi pemerintah itu. “Kami pasti dan selalu mengikuti perturan pemerintah. Tentu diharapkab bisa memperbaiki CAD dan menjaga perekonomian tetap positif,” imbuh Andre.

Emiten berkode saham SSMS ini pun berharap, dengan pemberlakukan kewajiban tersebut, perekonomian nasional jadi stabil dan bisa mendongkrak aktivitas ekspor. Mereka jelas sangat membantu jika iklim ekspor di Indonesia menunjukkan perkembangan positif. “Karena rencana 2019, kami akan ekspor CPO sekitar 25% drai penjualan,” ungkap Andre.

Usli Sarsi, CEO PT Mahkota Group, menambahkan, kebijakan membawa DHE ke dalam negeri bakal mudah terlaksana. Kalau sebelumnya banyak perusahaan enggan menyimpan DHE di perbankan lokal, dia menduga, mungkin lantaran tingkat suku bunga di Indonesia yang kurang menarik dibandingkan dengan di luar negeri. “Dan juga PPh atas bunga yang dianggap masih tinggi,” kata Usli.

Menurut Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), beberapa eksportir kelas kakap sudah menyimpan DHE di dalam negeri.

Namun, bagi perusahaan skala kecil, kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan. Soalnya, ada perusahaan yang sudah meneken perjanjian financing yang mengharuskan menyimpan DHE di luar negeri. “Dengan ada aturan ini mau tidak mau mereka harus melakukan negosiasi dengan buyer ataupun offtaker yang sudah memiliki perjanji,” terang Hendra.

Cuma, hendra mengharapkan, pemerintah bisa memperbesar insentif pajak atas bunga deposito DHE. Insentif yang ada selama ini belum sebanding dengan risiko yang ditanggung eksportir, seperti pelemahan kurs rupiah.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only